SIGI – Penataan dan pengelolaan dana hibah dan bansos tidak akan menyebabkan permasalahan hukum di kemudian hari bagi pemerintah maupun penerima bantuan. Apabila penyaluran bantuan itu sesuai aturan dan prosedur
Demikian Kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi dalam Rapat koordinasi (Rakor) Dana Hibah dan Bansos Tahun Anggaran 2021.
“Dalam pengelolaan dana hibah dan bansos dituntut pertanggungjawaban setiap penerima maupun pemberi bantuan, sehingga diperlukan pemahaman dalam pengelolaan tersebut,” ujarnya Selasa (13/10) di aula kantor Bupati Sigi.
Tujuan rakor ini lanjutnya, dapat memberikan masukan dan pengetahuan serta meningkatkan wawasan dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah atau bansos.
Dia mencontohkan, prosedur yang harus diikuti para penerima mengajukan permohonan, harus melampirkan berbagai syarat. Misalnya, status badan hukum organisasi yang diketahui atau disahkan instansi terkait, sehingga apa yang diberikan betul-betul bermanfaat bagi penerima bantuan.
Rakor tersebut dihadiri para kepala OPD terkait.
Reporter: Hady/Pemda Sigi