SIGI – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Paulina, memberikan penjelasan terkait diajukannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada rapat paripurna di DPRD setempat. Senin (25/02).

Dua Raperda itu adalah tentang Rencana Pembangunan Industry Kabupaten Sigi tahun 2019-2039 dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat dan Olahraga.

Soal Raperda Industry, kata Paulina, penting diajukan untuk percepatan pertumbuhan sektor industry yang menjadi motor penggerak perekonomian suatu daerah.

“Oleh karena itu maka perlu disusun dokumen rencana pembangunan industry Kabupaten Sigi tahun 2019-2039 yang mengarah pada strategi perencanaan pembangunan, khususnya pada sektor industry,” jelasnya.

Lanjut dia, pembangunan sektor industry di Kabupaten Sigi mengacu pada visi pembangunan industry nasional, sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan industry nasional tahun 2015-2035, yaitu Indonesia menjadi negara industry tangguh dan melaksanakan misi Pemerintah Kabupaten Sigi tentang peningkatan ekonomi berbasis kerakyatan.

“Dengan diajukannya Raperda ini, diharapkan menjadi pedoman yang memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam bidang industri khususnya di Kabupaten Sigi,” harapnya.

Sementara soal Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat dan Olahraga, kata dia, diajukan berdasarkan adanya perubahan tarif pengunjung dan penambahan objek tempat rekreasi dan olahraga

Selanjutnya, perubahan tarif diusulkan karena dalam Perda sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saaat ini.

“Sehingga pemerintah daerah mempertimbangkan untuk merevisi tariff. Pasalnya beberapa tarif  masuk pengunjung dinilai terlalu rendah, justru tidak mendukung pengembangan wahana wisata yang ada,” jelasnya. (HADY)