SIGI – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Pulina, menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Konstitusionalitas Hutan Adat, di Jakarta, Senin (22/01).

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr. Ir. Bambang Supriyanto, Prof Ahmad Sodiki, Gubernur Bali, Gubernur NAD, Gubernur Papua Barat, Bupati Lebak, Bupati Merangin dan Direktur Media Indonesia.

FGD tersebut merumuskan tiga rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan penguatan masyarakat adat dalam hutan social, yaitu perlunya pemangku kepentingan menilai urgensi hutan adat sebagai mandat konstitusi, strategi percepatan hukum adat yang bisa jadi instrument resolusi konflik dan penguatan sosial ekonomi masyarakat, serta rekomendasi bagi stakeholder tentang penyadartahuan publik tentang hutan adat.

Pertemuan tersebut, salah satunya pembentukan opini public untuk disebarluaskan melalui media dan wacana dalam jurnal yang diterbitkan Indonesian Society for Social Transformation (INSIST).

Jurnal itu menyajikan berbagai pemikiran kritis dan gagasan alternatif ke arah transformasi sosial. Wacana terbuka untuk membahas berbagai isu sosial, ekonomi, politik, hukum, budaya, agama, ilmu pengetahuan, teknologi, dan lingkungan hidup. Sangat diutamakan tema-tema kontekstual dan aktual yang membuka ruang bagi lahirnya bukan hanya teori atau konsep, melainkan juga tindakan (praxis) baru.

Paulina dalam hal tersebut menyatakan, hutan adat sangat penting untuk menjadi perhatian pemerintah, karena jauh sebelumnya sebelum ada aturan yang mengatur, masyarakat dengan hutan yang ada disekitarnya telah diatur bagaimana menjaga dan merawat serta pemanfaatan hutan tersebut, agar tetap tumbuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya.

“Tentunya dengan adanya peraturan saat ini, kita mengharapkan pengawasan hutan tetap menjadi bagian dari masyarakat, yang bisa memberikan dampak ekonomi,” terangnya. (HADY)