PARIMO – Rapat pembahasan terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang digelar di ruang rapat Bupati Parigi Moutong, Senin (20/10), berlangsung tertutup setelah Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, memerintahkan sejumlah wartawan meninggalkan ruangan sebelum rapat dimulai.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.45 WITA. Lima wartawan dari media Tribun, The Opini, Zenta Inovasi, Bawa Info, dan Seruan Rakyat awalnya telah berada di dalam ruangan untuk melakukan peliputan.
Namun, sesaat sebelum rapat dimulai, Wakil Bupati Abdul Sahid meminta Kepala Dinas Kominfo, Enang Pandake, menegaskan agar seluruh wartawan keluar dari ruangan.
Akibat kebijakan tersebut, rapat berlangsung tanpa kehadiran media. Padahal, agenda rapat itu sebelumnya telah dibagikan oleh Kepala Bagian Prokopim, Sri Nurahma, di grup WhatsApp Pressroom Parimo sebagai kegiatan terbuka Pemerintah Daerah.
Langkah itu menimbulkan tanda tanya di kalangan wartawan yang hadir. Mereka mempertanyakan alasan pelarangan peliputan, mengingat isu PETI selama ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, beredar surat undangan rapat bernomor 0001.5/8246/BAG Umum yang menimbulkan kejanggalan. Dalam surat tersebut tercantum tanggal pelaksanaan 19 November 2024, berbeda dengan waktu pelaksanaan sebenarnya, yakni 20 Oktober 2025.
Surat undangan yang ditandatangani Wakil Bupati Abdul Sahid itu memuat 45 peserta rapat, terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah pihak lain, termasuk, Ibrahim Kulas, seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Daerah Parigi Moutong belum memberikan keterangan resmi terkait alasan rapat pembahasan PETI digelar tertutup serta kehadiran sejumlah pihak non-OPD dalam pertemuan tersebut.