PARIMO – Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo), Badrun Nggai menegaskan, aktivitas tambang yang dilakukan PT. Trio Kencana ditiga Kecamatan, di Parimo, untuk sementara ditutup, pasca izin Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah masuk kadaluarsa.
Kata Wabup, Pemerintah daerah telah melakukan pertemuan bersama pihak perusahaan, yang dihadiri Kapolres dan OrganisASI Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kata dia, dalam pertemuan itu terdapat beberapa poin yang menjadi pembahasan, diantaranya izin RKAB, perselisihan internal Trio Kencana serta penutupan sementara aktivitas pertambangan.
“Sejauh ini izin pengelolaan belum ada, hanya RKAB yang kadaluarsa,” ungkapnya saat ditemui usai rapat, di Kantor Bupati, Kamis (20/01).
Wabup menyampaikan, mengenai adanya terbitnya surat pemberitahuan legal yang diedarkan oleh PT.Trio Kencana terkait beroperasinya tambang, belum sepenuhnya tersosialisasikan kepada masyarakat.
Wabup berharap, kepada Dinas ESDM Sulteng, jika terdapat peralihan kewenangan dari Pemerintah provinsi dalam penerbitan RKAB dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) agar menginformasikan dan dikomunikasikan kepada pimpinan daerah untuk dapat diketahui.
“Perusahaan ini harus segera menyelesaikan semua persyaratan apapun baik penerbitan RKAB dan juga IUP sebelum melakukan operasi kerjanya,” jelasnya.
Ia mengemukakan, sesuai data PUPRP dalam hasil survey area lokasi seluas 15.000 hektar, hanya ada 9.900 hektar yang layak, dan bisa digarap oleh perusahaan tambang. Sehingga, perlu adanya pengkajian terkait luas area tersebut.
Ia menambahkan, untuk di tiga kecamatan yakni Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan yang menjadi wilayah kerja PT. Trio Kencana, perlu tersosialisasikan kepada pemerintah kecamatan dan desa setempat serta masyarakat.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin


