PARIMO- Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Badrun Nggai, mengingatkan kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020, tidak mengintervensi proses pembelanjaan berdasarkan petunjuk teknis.
Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan evaluasi dan monitoring DAK fisik di SMP N 1 Torue, Rabu (07/10).
Ia menuturkan, setiap penggunaan dana yang sumber dari APBN dan APBD, akan diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan perwakilan Sulteng. Untuk itu harus ada kewaspadaan dalam penggunaannya.
“Seperti DAK fisik pada Disdikbud. Saya telah memonitoring beberapa pekan terakhir ini, khusus sekolah jenjang baik SD dan SMP,” ucap Badrun Nggai, saat ditemui MAL Online.
Ia mengingatkan, para Kepsek dalam pembelanjaan barang harus sepenuhnya mempercayakan kepada bendahara. Tidak mengambil alih untuk mencari keuntungan.
Apalagi, kata dia, sebagian pekerjaan ini diswakelolakan. Jangan sampai bersentuhan dengan hukum, karena adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dari hasil pemeriksaan tersebut.
“Jangan coba-coba, kalau meninginkan tempat di Olaya, karena beberapa sekolah yang saya jumpai pekerjaan tidak sesuai harapan,” cetusnya.
Menurutnya, bila ditemukan sejumlah pekerjaan melewati dari waktu yang ditentukan, dirinya akan meminta kepada Kadisdikbud menjelaskan hal ini.
“Ketika ada laporan miring kepada saya, hati-hati saya akan kejar, baik itu kepsek, Kabid dan kepala Dinas,” tegasnya.
Reporter: Mawan
Editor: Nanang