PARIMO – Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), untuk sementara menghentikan aktifitas pertambangan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, untuk dilakukan penataan kembali pengelolaan pertambangan yang memiliki izin.

Penataan itu dilakukan untuk mengantisipasi hadirnya penambang ilegal yang tak memili izin pertambangan.

Wakil Bupati Parimo, Adul Sahid, mengatakan, sesuai dengan perintah Pemerintah Provinsi Sulteng, untuk sementara dilakukan penutupan sementara dan penertiban setelah itu akan dilakukan penataan kembali.

“Di Kayuboko ini sudah ada izin yang terbit melalui koperasi,” ungkapnya saat mengunjungi areal pertambangan Rabu (11/06).

Dalam penutupan areal pertambangan di Parimo. Pihaknya tengah membentuk Satgas Tambang bertugas melakukan penertiban secara keseluruhan baik yang berada di Sausu hingga di Moutong tanpa ada pilih kasih.

Menurut dia, Komposisi struktur satgas terdiri dari OPD terkait yang ditunjuk serta melibatkan seluruh pihak terkait dalam penertiban nantinya.

“Bupati dan Wakil Bupati sebagai pendamping dilapangan dan bersama-sama dengan OPD terkait soal pertambangan,” terangnya.

Termasuk yang masuk dalam kawasan wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai keputusan Kementrian ESDM. Kata dia, apabila tidak dilakukan pemberhentian secara keseluruhan pihaknya tidak mengetahui terkait perizinan yang mereka kantongi.

“Ketika mereke tidak memenuhi syarat, maka diberikan kesempatan untuk melakukan pengurusan izin,” jelasnya

Bahkan isu soal Lahan Pangan berkelanjutan telah dilakukan rapat bersama dengan pimpinan OPD terkait, secepatnya akan dituntaskan sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

Kata dia, kunjugan ini sebagai langkah awal pemerintah Kabupaten untuk memberitahukan kepada para penambang, setalah terbentuknya Satgas pihaknya akan terjun langsung menertibkan areal pertambangan tanpa izin.

“Supaya mereka tidak kaget, jangan nanti tiba masa tiba akal baru menertibkan, kami melakukan persuasif terlebih dahulu dan pastinya mereka tidak berani bertambang kalau tanpa izin,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin