PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mendorong Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat dilegalkan.

Keputusan tersebut diambil, atas pertimbangan social ekonomi masyarakat setempat, yang telah menggantungkan hidupnya dari aktifitas pertambangan emas.

Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai mengatakan, telah menugaskan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Parimo, Kepala Desa Kayuboko dan Kepala Desa Air Panas, agar segera melakukan pengurusan izin agar terealisasi.

“Keputusan kita dalam rapat harus legal. Siapa yang bertanggungjawab disitu, mengurus semua izin-izinnya, harus punya modal,” ungkapnya saat ditemui, Senin (08/11).

Menurut dia, dalam hal terpenting adalah pihak pemberi modal, karena legalnya aktifitas pertambangan itu akan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemodal.

“Saya sudah sampaikan kepala desa untuk memberitahukan kepada masyarakat, agar bersabar dulu. Disana kan ada pemodalnya, kenapa tidak mereka yang urus. Itukan untuk kepentingan dia, bahkan ini sudah dimulai dari tahun 2015,” tegasnya.

Ia mengaku, tidak bisa memastikan apakah PETI Kayuboko ditutup atau tetap beraktifitas sambil menunggu proses pengurusan izin.  

Soal dampak dari aktifitas tambang itu kata dia, dalam proses pengurusan izin hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan menjadi persyaratan wajib bagi perusahaan untuk mengikuti prosedurnya.

Dia mengingatkan, kepada aparat desa untuk bertanggungjawab dengan aktifitas tambang ilegal, jika terjadi dampak lingkungan.

Ia menambahkan, nantinya akan ada pertemuan berikutnya yang mengundang DPRD setempat, untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal. Sebab, kemungkinan ke depan akan ada lokasi-lokasi lainnya, akan diolah menjadi tambang emas tanpa izin.

“Kemungkinan kita akan membuat aturan. Dalam aturan itu, tidak serta merta semua lahan dapat diolah, harus dibatasi dan tentunya ada kajian akademis,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin