PARIMO – Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H. Abdul Sahid mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikannya dalam rapat Forum Penataan Ruang (FTR) yang digelar di Kantor Bappelitbangda Parimo, Selasa (29/7).

“Kita sudah berada di tengah proses. Sejak awal, pengusulan ini tentu sudah melalui pertimbangan agar tidak merugikan siapa pun,” ujar Sahid di hadapan peserta rapat.

Ia menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat tiga wilayah yang menjadi usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yakni Buranga, Air Panas, dan Kayuboko.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh komponen dalam FTR Kabupaten Parimo untuk lebih fokus mencari solusi terhadap dokumen yang telah terbit, bukan mempertanyakan kembali proses awalnya.

“Kita sepakati saja, yang sudah berjalan ini tinggal dicari solusinya,” tegasnya.

Menurutnya, apabila IPR telah diterbitkan, maka pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan, evaluasi, hingga penindakan terhadap pelanggaran.

Bahkan, jika koperasi pemegang IPR terbukti melanggar, pemerintah harus tegas mencabut izin tersebut.

Lebih lanjut ia menambahkan, legalisasi tambang emas yang selama ini dikelola secara ilegal akan memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak secara sah.

Namun begitu, ia tidak menampik bahwa aktivitas pertambangan tetap berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Untuk itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta bersinergi meminimalisasi risiko sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah harus hadir dalam pengawasan. Selama ini tambang dikelola secara ilegal, tak ada kontribusi ke daerah. Kita kejar legalitasnya agar ada pemasukan yang sah,” tandasnya.

Abdul Sahid juga menekankan bahwa sebagai wakil kepala daerah, ia memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat agar tidak tersangkut masalah hukum dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

“Saya pun tidak menginginkan izin ini terbit jika bertentangan dengan aturan. Tapi jika kita sudah duduk bersama dan sepakat, kenapa tidak? Demi kesejahteraan masyarakat Parimo,” pungkasnya.