MORUT- Penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi dimaksudkan untuk membantu masyarakat ekonomi lemah. Oleh karena itu penggunaannya perlu diawasi ketat, agar tidak melenceng dari tujuan utamanya.
“Harus tegas. Hanya orang-orang yang berhak yang bisa menggunakan elpiji bersubsidi. Dan, pegawai negeri (ASN) sudah pasti tidak bisa,” tegas Wakil Bupati Morut H. Djira, di Kolonodale, Jum’at (18/06/2021).
Hal itu disampaikan Wabup saat memberikan pengarahan pada rapat koordinasi yang diikuti para pimpinan OPD, camat, dan pihak terkait lainnya di Ruang Pola Kantor Bupati Morut.
Rapat tersebut dilaksanakan untuk meninjaklanjuti Surat Keputusan Bupati Morut nomor 188.45/Kep-B.MU/VI/2021 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Penyimpanan, Pendistribusian dan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG 3 kilogram Bersubsidi.
Djira mengatakan, tim yang dibentuk harus tegas dan cermat dalam melakukan pengawasan, karena saat ini banyak sekali laporan tentang penyalahgunaan elpiji bersubsidi.
Dijelaskan Djira hal yang perlu diawasi legalitas distributor harus diperiksa. Lalu apakah penyalurannya tepat sasaran atau tidak? Apakah data penerima masih valid atau tidak?
“Selain itu, perlu pula dievaluasi soal harga eceran tertinggi (HET) apakah masih tepat atau tidak,” tegasnya.
Menurut Djira, penertiban ini dimaksudkan untuk memperbaiki daerah ini dari terjadinya kekurangan dan kekeliruan.
Sementara itu, Sekda Morut Musda Guntur, menjelaskan kalau ada ASN yang menggunakan elpiji 3 Kg di rumah mereka, itu bisa dipastikan pelanggaran.
Menurut Musda Guntur, salah satu poin yang bisa menggunakan elpiji bersubsidi adalah yang pendapatannya di bawah Rp 1,5 juta.
“Semua ASN gajinya di atas Rp 1,5 juta. Jadi tidak layak memakai elpiji bersubsidi,” jelasnya.
Setelah Wabup meninggalkan ruangan, Rakor dilanjutkan dipimpin sekda. Salah satu pokok bahasan adalah soal HET elpiji 3 kg di Morut Seperti diketahui, HET elpiji 3 kg sebesar Rp 27.800 per tabungnya.
Reporter: Harits/***
Editor: NANANG