SIGI – Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, mengikuti Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Sigi Atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sigi Tahun Anggaran 2020, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Senin (22/03).

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sigi Moh Rizal Intjenae di dampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi, para Kepala OPD dan Bagian dalam jajaran Pemerintahan Kabupaten Sigi, Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi melalui Video Conference.

‌Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ini disusun dan disampaikan untuk memenuhi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), dengan tujuan untuk memberdayakan daerah dan menumbuhkan inovasi kepala daerah dan DPRD, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Wakil Bupati Sigi mengatakan, LKPJ ini merupakan progress report penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sigi selama Tahun Anggaran 2020, yang disampaikan kepada Dewan yang terhormat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Serta Sistematika Penyusunan Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Dalam TA. 2020 Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.1.232.011.851.554,00 dan setelah perubahan sebesar Rp.3.129.627.184.612,00. Belanja sebelum perubahan sebesar Rp.1.817.700.181.554,00 setelah perubahan Rp.1.729.363.376.363,63. Secara lebih detail dan terinci dapat kita lihat dan baca di BAB II LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2020.

LKPJ 2020 juga menggambarkan capaian pelaksanaan program kegiatan meliputi capaian program sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja dan capaian kinerja keluaran masing-masing kegiatan pada setiap urusan Pemerintahan / urusan penunjang, urusan pendukung Pemerintahan sesuai dengan target dalam dokumen anggaran dan masalah yang dihadapi serta solusi pemecahannya dan termuat juga kebijakan strategis yang ditetapkan serta terdapat tindak lanjut rekomendasi DPRD Tahun Anggaran sebelumnya. Secara lebih detail dan terinci dapat kita lihat dan baca bersama di BAB III LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2020.

Dalam BAB Capaian Kinerja Tugas Pembantuan Dan Penugasan menyajikan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan adapun Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pembantuan tugas tersebut yaitu Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura serta Perkebunan, Dnas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Secara lebih detail dan terinci dapat kita lihat dan baca bersama di BAB IV LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2020.

Rep: Hady/Ed: Nanang