Wabup Donggala: Perkawinan Dini Merupakan Pelanggaran Hak Anak

oleh -
Pengukuhan kelompok kerja pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Donggala oleh Wabup Donggala, Kamis (16/07). (FOTO: JAMRIN AB).

PALU – Wakil Bupati (Wabup) Donggala, Sulawesi Tengah, Moh. Yasin  menyampaikan, perkawinan anak pada usia dini (di bawah 19 tahun) pasti banyak menimbulkan masalah, di antaranya meningkatkan risiko pada kesehatan wanita (ibu) dan juga kesehatan anak serta keharmonisan keluarga.

“Perkawinan dini merupakan salah satu pelanggaran hak anak yang masih terjadi masif namun kerap diabaikan. Secara umum pernikahan dini dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya faktor adat, tingkat pendidikan yang kurang dan pergaulan,” jelas Yasin, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Perkawinan Usia Dini di sebuah hotel di Palu, Kamis (16/07).

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama dengan Unicef Indonesia dan Yayasan Karampuang. Yayasan Karampuang merupakan organisasi non pemerintah yang bekerja pada isu pencegahan perkawinan anak, pendidikan dan perlindungan anak.

Wabup berharap, ke depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala dapat bersinergi dengan NGO yang ada di daerah yang bergerak di bidang perlindungan anak.

Yasin mengungkapkan, di Kabupaten Donggala masih banyak terdapat daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau. Sehingga dengan dibentuknya Pokja tersebut, maka daerah-daerah terpencil itu bisa tersentuh.

Rakor tersebut dirangkai pengukuhan kelompok kerja  pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Donggala oleh Wabup Donggala.

Program Manager Yayasan  Karampuang-Unicef, Aditya Yudistira, mengatakan, di Kabupaten Donggala sekarang telah dikembangkan layanan online pencatatan akte kelahiran di dua lokasi, yaitu di Gunung Bale dan di Desa Wani I.

Kata dia, masyarakat tidak perlu lagi ke Kantor Dukcapil, cukup datang ke kantor desa untuk mencetak akte lahir tersebut.

Ke depannya, lanjut dia, bisa direplikasi ke semua desa di Donggala, sehingga layanan tersebut bisa optimal.

“Ini dilakukan di empat desa di Kabupaten Donggala. Ujungnya adalah untuk menyediakan data by name by adress dengan posisi masing-masing masyarakat,” jelas Aditya. (JAMRIN AB)