Wabup Buol Diperiksa Selama Dua Jam

oleh -
Wabup Buol, Abdullah Batalipu (kiri) bersama Kuasa Hukum Pemkab Buol, Andri Wawan saat konferensi pers, di Palu, Senin (23/05). (FOTO DOK: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU- Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, dengan 22 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Kamis (7/7) kemarin.

Abdullah Batalipu diperiksa atas dugaan ujaran kebencian menuduh mantan Bupati Buol Amran Batalipu, membuat kegaduhan di Kabupaten Buol, dan pencemaran nama baik menyebutkan Amran masih tahanan Tipikor dan bebas bersyarat.

“Benar Abdullah Batalipu, wabup Buol telah memenuhi undangan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng. Beliau tiba di Polda Sulteng Pukul 15.00 WITA dengan didampingi pengacaranya Andriwawan M Husen. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam dan dua puluh dua pertanyaan yang diajukan penyidik. Semuanya telah dijawab dengan baik,” kata Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng,, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jum’at (8/7).

Olehnya, kata dia, pihaknya sangat mengapresiasi sikap kooperatif yang bersangkutan, sebagai warga negara yang patuh hukum.

“Sebelum pemeriksaan terhadap Wabup Buol Abdullah Batalipu, penyidik juga telah memeriksa 7 orang lainnya untuk dimintai keterangan,” pungkas Sugeng.

Terpisah kuasa hukum dari Abdullah Batalipu, Anriwawan Husen di-SMS, WhatsApp dan dihubungi melalui nomor 0822-9070-XXXX sejak dari pukul 13.45 WITA sampai sekarang belum memberi respon

Sebelumnya Mantan Bupati Buol Amran Batalipu melaporkan Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu dan pengacaranya Anriwawan Husen ke Polda Sulteng dengan nomor LP/155/V/2022/SPKT/POLDA SULTENG. 

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG