Voting Day Pilkades Serentak di Sigi, 17 November 2022

oleh -

SIGI – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di wilayah kabupaten Sigi kembali dibuka. Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Mohammad Irwan, tertanggal 03 Oktober tahun 2022 terkait Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak.

Surat Keputusan Bupati Sigi itu, bernomor 140-404 tahun 2022 tentang Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Sigi tahun 2022. Adapun dalam keputusan tersebut, Voting day yaitu 17 November.

Sebanyak 130 Desa di Kabupaten Sigi yang akan melaksanakan Pilkades serentak, dari total 176 desa yang ada di wilayah Sigi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi Andi Wulur mengatakan, terkait hal tersebut, pihaknya akan menggelar Bimtek bagi Panwas dan panitia Pilkades pada 9 sampai dengan 12 Oktober 2022.

“Bintek ini sebagai penguatan bagi panitia dan kita berharap pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai dengan harapan,” kata Nadi Wulur.

BACA JUGA :  "Siapapun Bupatinya, Ahmad Ali Gubernurnya"

Berikut tahapan Pilkades Serentak di Sigi:

1. Pencatatan Daftar Pemilihan Tambahan tanggal 1 sampai 7 Oktober 2022.

2. Pengumuman dan Penetapan DPT Tambahan tanggal 8 sampai 14 Oktober 2022.

3. Pengesahan dan Pengumuman Daftar Pemilihan Tetap, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022

4. Penyampaian Jumlah DPT dan TPS kepada Panitia Kabupaten cq. Dinas PMD, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022

5. Bimtek Panwas dan Panitia Pilkades, tanggal 9 sampai 12 Oktober 2022

6. Penelitian Kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa, tanggal 13 hingga 15 Oktober 2022

7. Perbaikan/klarifikasi berkas bakal calon kades, tanggal 16 sampai 20 Oktober 2022

BACA JUGA :  KPU Touna Kuatkan Kapasitas Kelembagaan di Tingkat Badan Adhoc

8. Pengumuman Calon Kades yang telah dinyatakan lulus seleksi paling sedikit 2 dan paling banyak 5 oleh Panitia pilkades, tanggal 21 sampai 27 Oktober 2022

9. Penetapan Calon Kades oleh BPD disertai dengan pengundian nomor urut calon, tanggal 28 sampai 30 Oktober 2022

10. Penyampaian dokumen hasil penjaringan dan penetapan nama calon kades kepada Bupati, tanggal 31 Oktober sampai 1 November 2022.

11. Pengumuman Calon Kades yang berhak dipilih, tanggal 8 sampai 10 November 2022

12. Pelaksanaan Kampanye dan pemaparan Visi misi Calon Kades, 11 hingga 13 November 2022

13. Masa tenang, tanggal 14 sampai 16 November 202214. Voting Day, tanggal 17 November 2022

BACA JUGA :  DKM PT IMIP Ambil Peran dalam Dunia Pendidikan dan Sosial Kemanusiaan

16. Penyampaian dokumen hasil perhitungan suara dari seksi pemungutan suara Kades tingkat desa ke Ketua panitia Pilkades, tanggal 17 November 2022.

17. Penyampaian dokumen hasil perhitungan suara dari seksi Pemungutan Suara Kepala desa tingkat desa kepada BPD, tanggal 18 sampai 24 November 2022

18. BPD menyampaikan laporan dalam bentuk keputusan mengenai calon kades terpilih kepada Bupati melalui Camat, tanggal 25 sampai 29 November 2022.

19. Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan Pengangkatan Kades terpilih , tanggal 30 November 2022.

20. Pelantikan dan Pengambilan sumpah pada Desember 2022 mendatang.

Reporter: HADY
Editor: NANANG