MOROWALI- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso, menjatuhkan vonis 1 bulan kurungan terhadap Hendly Mangkali terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Istri Bupati Morowali Utara (Morut). Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 5000.

Sebelumnya JPU menuntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 10.000.000 terhadap terdakwa Hendly. dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan kurungan

Ketua majelis hakim, Ray Pratama Siadari, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, Saban Hutagaol.

Terdakwa Heandly Mangkali hadir secara daring didampingi tim advokat dari Celebes Legal Center (CLC), yakni Ade Albert Adriatico Sinay, dan Jefta Oktavianus Talunoe.

Menanggapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Poso, Hendly yang mengikuti sidang secara daring sempat tidak bisa bersuara saat bertemu media.

“Terima kasih Tuhan, terima kasih semua pihak terutama Posbakum Poso, teman-teman media membantu saya atas doanya. Saya ikhlas menjalani hukuman,”ujarnya

Hendly Mangkali sampaikan terima kasih kepada penasihat hukum, kepada Doktor Mardiman Sane dan penasihat hukum lainnya, sebelumnya membantu di Praperadilan.

REPORTER : **/IKRAM