DONGGALA – Polres Donggala berhasil menangkap pelaku pencurian barang di beberapa cottage yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa.

Tiga pelaku, OTA, JFR, dan RFK, melakukan aksi kejahatan pencurian barang di dua lokasi yang berbeda.

OTA dan JFR yang merupakan warga Boneoge melancarkan aksinya di salah satu cottage di Labuan Bajo, dengan memanfaatkan pagar belakang yang sudah berlubang, sehingga leluasa memasuki area tersebut.

Beberapa barang yang dicuri, di antaranya, jenis kursi kayu, besi, hingga rotan. Selain itu beberapa meja rias dan difan springbed juga ikut dilahap.

“Kedua pelaku melakukan aksinya sejak Februari 2025, dan setelah diambil barang-barang tersebut dijual di wilayah Boneoge,” kata kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari, saat menyampaikan rilis dihadapan awak media, Rabu (23/4).

Satu pelaku berinsial RFK merupakan warga Kelurahan Maleni.

Ia melakukan aksinya sendirian di cottage Toravega, di wilayah tanjung karang milik mantan Bupati Donggala, Nabi Bidja.

RFK memasuki perkarangan cottage dengan memanfaatkan pagar yang roboh, sehingga berhasil memasuki salah satu cottage melalui pintu belakang.

Beberapa barang yang dicuri diantaranya, springbed, kursi, dan dinamo genset. Barang yang dicuri tersebut, dinaikan melalui sepeda motor pelaku merek Genio.

Dari seluruh tiga pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga buah spribgbed, 11 kursi rotan, 14 kursi hitam besi, dua lemari jati, satu meja bundar, satu dipan kayu, dan dua buah lemari rias.

Atas perbuatan para pelaku, ketiganya terancam pasal 363 ayat 2 KUHPidana, “Barang siapa yang mengambil barang milik orang lain pada malam hari tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka mendapat ancaman hukuman penjara 9 tahun,” imbuhnya. *