PALU- Kasus kekerasan terhadap anak kembali menghebohkan masyarakat setelah video menunjukkan seorang remaja perempuan, sebut saja Melati (15), mengalami kekerasan fisik viral di media sosial.
Berdasarkan laporan diterima oleh SPKT Polresta Palu pada 29 Mei 2024, insiden tersebut melibatkan dua pelaku berinisial Pr. IG (20) dan Pr. VS (20).
Video yang beredar luas tersebut memperlihatkan kedua pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap Melati. Kasus tersebut segera menarik perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan keras dari masyarakat.
Menanggapi kejadian tersebut, Polresta Palu melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat. Penyidikan dilakukan dengan segera memeriksa saksi-saksi dan korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, Pr. IG dan Pr. VS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Kami telah menetapkan Pr. IG dan Pr. VS sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Keduanya telah kami tahan,” ujar Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah dalam keterangan resmi di terima Media Alkhairaat.id, Kamis (30/5).
Ia menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman dihadapi oleh kedua pelaku cukup berat, dengan kemungkinan hukuman penjara yang panjang,” katanya.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik milik pelaku.
Meskipun demikian, tindakan kekerasan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus bertanggung jawab di hadapan hukum.
Polresta Palu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video kekerasan tersebut guna menjaga privasi dan kondisi psikologis korban. Masyarakat diharapkan memberikan dukungan dan informasi dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter : IKRAM