PARIMO – Program vaksinasi pelajar usia 6-11 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tidak lagi dijadikan syarat melainkan sebagai pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan.
“Ini tidak lagi menjadi persyaratan untuk proses belajar peserta didik,” ungkap Kepala Bidang Manejemen SD Ibrahim, saat ditemui, Selasa (15/03).
Berdasarkan surat edaran Bupati Parimo, menyatakan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan sudah melakukan vaksinasi ketiga atau boster, kemudian bagi anak usia 6-11 tahun wajib telah di vaksin minimal dosis satu dengan capaian 50 persen batas waktu 31 Maret mendatang.
Dirinya berharap, orang tua wali murid dapat memahami vaksin bagi siswa/siswi sebagai daya tahan tubuh sangat bermanfaat untuk keberlangsungan mengikuti PTM terbatas, hal ini juga akan dilakukan pihaknya mengedukasi kepada masyarakat.
“Alhamdulillah setelah dilakukan sosialisasi, banyak orang tua murid memberikan anaknya di vaksin tanpa menandatangani surat pernyataan,” ungkapnya.
Ibrahim mengaku, proses pelaksanaan vaksin ini mendapat beberapa kendala diantaranya, masih banyak siswa belum memiliki NIK sehingga berdampak pada penginputan aplikasi Dinas Kesehatan setempat.
Untuk itu, perlu adanya kerjasama lintas sektor untuk memenuhi persyaratan vaksin. Pihak Dukcapil dapat membantu siswa/siswi yang belum memiliki NIK.
“Menjadi kendala bagi siswa telah di vaksin namun tidak tercatat dalam sistem vaksinasi. Makanya kami berupaya berkoordinasi dengan pihak Dukcapil dan hasilnya mereka dapat melayani bagi anak belum memiliki NIK.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan dua Minggu terakhir, terget vaksinasi pelajar sudah sampai 30 persen, untuk pihaknya terus melakukan sosialisasi agar target yang ditentukan bisa tercapai.
“Dalam satu bulan vaksin pelajar tidak ditemukan hal-hal tidak diinginkan, ini menjadi ketakutan orang tua murid ketika mengizinkan anaknya di vaksin,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin