PARIMO – Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Nomor 13 tahun 2022 dan 2021 tentang hukum vaksin saat berpuasa pada bulan Ramadhan dibolehkan.
“Sesuai edaran yang dikeluarkan MUI pusat, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa,” ungkap Ketua MUI Parimo, Sudirman Tjora, saat ditemui, Kamis (07/03).
Ia mengatakan, fatwa MUI Pusat, dikuatkan dengan surat keputusan Kementerian Agama RI, yang membolehkan pelaksanaan vaksinasi saat sedang menjalankan ibadah puasa, dan tidak membatalkan.
Menurut dia, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Jika memang tidak memungkinkan siang hari, sebaiknya dilaksanakan pada malam hari usai sholat taraweh,” jelasnya.
Umat Islam, juga memiliki kewajiban untuk mensukseskan pelaksanaan program vaksinasi Covi-19 yang dilaksanakan pemerintah.
Ia menambahkan, adanya keraguan umat islam karena vaksinasi dapat membatalkan ibadah puasa yang dijalaninya perlu juga mendapat perhatian sejumlah kalangan.
“Sebagaian ulama juga berpendapat bahwa vaksin yang disuntikan dapat membatalkan puasa,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin