PALU – KPU Kota Palu mengundang partai politik, LSM, pegiat pemilu, media massa dan sejumlah Ormas dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di salah satu hotel, Rabu (04/10).
Sosialisasi tersebut juga menyangkut terbitnya PKPU Nomor 7 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
Kegiatan yang terbagi dalam dua sesi ini menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya mantan Ketua Panwas Provinsi Sulteng, Dr Kasman Jaya Saad, Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, KPU Sulteng, Dr Nisbah dan Akademisi Untad, Dr Muhd Nur Sangadji.
Pada kesempatan tersebut, Kasman Jaya menyampaikan sejumlah hal yang berkaitan dengan undang-undang baru tersebut.
Menurutnya, UU Pemilu yang baru ini cukup kompleks dan memuat ratusan pasal yang satu sama lainnya terkesan tidak sinkron.
Sebab, kata dia, UU ini adalah gabungan tiga udang-undang yang sudah ada sebelumnya, seperti UU Nomor 42 Tahun 2008, UU Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Nomor 08 Tahun 2012.
Dia juga menyinggung peran Badan Pengawas Pemilu yang sangat besar. Bisa dikatakan, peran lembaga ini sangat dominan dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Bahkan bisa diatas KPK. Kalau KPK, kewenangannya hanya sebatas penuntutan. Sementara Bawaslu, yang dulunya hanya bisa memberikan rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU, dan terserah KPU mau melaksanakan atau tidak, maka sekarang ini, Bawaslu sudah bisa memutus perkara,” jelas Akademisi Universitas Alkhairaat (Unisa) tersebut.
Olehnya kata dia, anggota Bawaslu yang baru saja direkrut saat ini, harus bisa memahami undang-undang secara baik dan bisa menjalankannya dengan baik.
“Anggota Bawaslu harus paham terlebih dahulu undang-undang ini dibanding yang lain,” katanya.
Kasman juga menyinggung persoalan DPT yang tak pernah tuntas dari Pemilu ke Pemilu.
Seharusnya, kata dia, ada perubahan dalam system penetapan DPT, diantaranya tidak lagi membebani KPU dengan urusan tersebut. Selain itu, kata dia, jika memang KPU masih diberi tugas untuk itu, maka selayaknya diberi kesempatan untuk melakukan assessment data DP4 yang diserahkan Kemendagri.
“Sekarang ini kan tidak. KPU hanya bisa melakukan pencocokan di lapangan dari DP4 yang saya yakin tidak akurat,” tegasnya.
Senada juga dikatakan Dr Nisbah. Justru, kata dia, banyak kewenangan KPU Provinsi yang dipangkas dalam UU ini. Termasuk tidak bisa memnunjuk siapa saja yang masuk tim seleksi anggota KPU kabupaten/kota dan tidak bisa memutuskan anggota KPU kabupaten/kota yang berhak lulus seleksi, semuanya ditentukan KPU pusat.
KPU Provinsi, lanjut dia, hanya bisa sebagai fasilitator antara KPU kabupaten/kota dan KPU pusat.
Sekarang ini, lanjut dia, tahapan, program dan jadwal semuanya sentralistik. KPU provinsi tidak bisa memutuskan apapun berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi penyelenggara di tingkat bawah.
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait program tahapan dan jadwal, saat ini sudah memasuki tahap pendaftaran parpol peserta pemilu di KPU RI dan KPU kabupaten/kota. KPU RI menerima syarat-syarat parpol sesuai yang diatur dalam UU, sementara KPU kabupaten/kota menerima KTP anggota parpol, KTA dan surat keterangan.
“Tahapan ini tidak ada di KPU provinsi,” imbuhnya.
Sementara akademisi Untad, Dr Muhd Nur Sangadji, mengatakan, KPU menjadi lembaga yang berada di garis depan dalam rangka menghasilkan Pemilu dan pemimpin yang dipercaya dan member contoh.
“Sebab, demokrasi yang berkualitas bisa kita capai dengan adanya kepercayaan dan contoh yang baik,” katanya. (RIFAY)