PALU – Pj Sekdaprov Sulteng Mulyono mengatakan, terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, memberi terobosan baru dalam proses penyelenggaraan penataan ruang, baik aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Salah satu terobosan penataan ruang ialah penguatan pada aspek kelembagaan penataan ruang, yaitu Forum Penataan Ruan (FPR) ” ujar Sekdaprov Sulteng Mulyono dalam sambutannya, pada rapat Pelaksanaan Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Sulawesi Tengah Best Western Hotel Palu, Kamis (28/10).

Kewajiban pembentukan FPR, telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN Nomor 15 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa FPR daerah harus dibentuk paling lambat 12 bulan sejak Peraturan Menteri tersebut ditetapkan.

Menurut Mulyono, salah satu peran strategis FPR adalah memberikan pertimbangan untuk penerbitan persetujuan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang bagi lokasi yang belum memiliki rencana detail tata ruang.

Ia juga meminta dukungan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Sulawesi Tengah, Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia dan Tokoh Masyarakat dalam mendukung pelaksanaan FPR, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.

“Bagi anggota FPR Provinsi Sulawesi Tengah, agar senantiasa aktif dan terlibat dalam setiap kegiatan FPR serta memberikan sumbangsi pemikiran agar FPR ini dapat berjalan dengan optimal,” Mulyono mengakhiri sambutanya.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG