PARIGI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Rabu (05/02), mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan seorang pengusaha, Hantje Yohanes kepada Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu beserta sejumlah pihak.
Gugatan itu terkait pinjaman dana untuk keperluan Pilkada Tahun 2018. Bupati digugat bersama rekan tim suksesnya karena dinilai wanprestasi dalam perjanjian lisan utang senilai Rp4,9 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Dwi Sugianto, memutuskan kepada tergugat dan turut tergugat untuk membayar uang senilai Rp4,9 miliar dengan cara seketika kepada tergugat. Selain itu, majelis juga mengabulkan permohonan ganti rugi materil kurang lebih Rp24 juta per bulan sejak masuknya gugatan hingga putusan, atau terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2019 hingga 05 Februari 2020.
Dalam putusannya, tergugat selama menjalani persidangan tidak sanggup memberikan bukti-bukti sanggahan atas gugatan.
“Kuasa hukum penggugat tidak pernah memberikan hasil kesimpulan selama persidangan. Kemudian, adanya pertemuan antara penggugat dan tergugat dibenarkan oleh saksi penggugat. Selain itu, meminjam dana untuk keperluan Pilkada sehingga terjadi komunikasi yang intens kedua belah pihak. Beberapa fakta yang dihadirkan dalam persidangan ini tidak bisa disanggah oleh tergugat,” ungkap Dwi.
Majelis hakim juga telah melakukan kajian terhadap fakta-fakta adanya perjanjian lisan antara penggugat dan tergugat yang secara hukum telah mengikat, berdasarkan bukti percakapan melalui WhatsApp dengan menggunakan kode “Babe”.
Kuasa hukum penggugat, Hartono Taharudin yang ditemui usai persidangan, mengatakan, terkait hasil putusan ini, pihaknya menunggu 14 hari ke depan, apakah pihak tergugat akan melakukan upaya banding atau tidak.
“Kemungkinan pihak tergugat akan melakukan banding. Kita lihat saja,” singkatnya.
Kasus ini berawal dari seorang pengusaha asal Palu, Hantje Yohanes yang merasa dirugikan senilai Rp4,9 miliar oleh Bupati Parimo dan tim suksesnya.
Menurut kuasa hukum penggugat, Muslim Mamulai, awalnya Samsurizal datang ke tempat kerja Hantje di Kota Palu dengan maksud meminjam dana sebesar Rp4,9 miliar yang akan digunakan untuk keperluan pilkada. Saat itu Samsurizal maju sebagai calon bupati periode kedua dan berjanji akan mengembalikan dana itu setelah terpilih kembali menjadi bupati dan dilantik.
“Waktu itu, Samsurizal mengatakan untuk kelancaran proses peminjaman dana, maka apabila ada orang yang tergabung dalam tim suksesnya meminta dana untuk kepentingan pilkada, agar diberikan kepada yang bersangkutan. Dalam perkara ini orang yang jadi tim sukses Bupati Parigi Moutong jadi turut tergugat,” kata Muslim.
Berdasarkan hasil kesepakatan pembicaraan tersebut, kata Muslim, maka Hantje memenuhi keinginan dan permintaan tergugat Samsurizal dengan mentransfer dana ke rekening atas nama Afrianto senilai Rp650 juta, rekening atas nama Irfan Sukri Rp850 juta, rekening atas nama Nurfajri Rp700 juta dan rekening atas nama Chrisan Natalia Rp800 juta.
Kemudian penyerahan dana juga dilakukan melalui tunai, transfer, serta cek untuk digunakan dalam pembiayaan alat peraga kampanye (APK) senilai Rp507,9 juta, kepada Yanto dan Nurfajri yang merupakan pasangan suami istri sebesar Rp750 juta, kepada Hendra Bangsawan Rp202,4 juta untuk pembayaran tiket pesawat.
Menurut Muslim, hingga saat ini tergugat Samsurisal Tombolotutu belum mengembalikan uang pinjaman dengan total Rp4,9 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap kliennya. (MAWAN)