PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu disarankan membuat kebijakan relaksasi bagi penunggak pajak daerah. Pasalnya, jumlah utang wajib pajak daerah kepada pemerintah setiap tahun meningkat.
Utang pajak daerah ini tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) neraca tahun 2021, utang pajak daerah tercatat sebesar Rp76 Miliar.
Saran relaksasi ini disampaikan Anggota DPRD Palu, Joppy A Kekung. Menurut dia, Pemkot melalui dinas terkait perlu memikirkan langkah untuk membuat kebijakan tersebut.
“Utang pajak daerah ini menjadi catatan dari tahun ke tahun perlu ada terobosan agar utang tersebut bisa dikonversi menjadi pemasukan,”kata Joppy, Kamis (12/08).
Anggota Banggar DPRD Palu ini menjelaskan, relaksasi bisa dilakukan dengan membagi penunggak pajak berdasarkan lamanya tunggakan.
Bagi penunggak 10 tahun keatas bisa diberikan 100 persen pemutihan bunga pajak. Sehingga mereka hanya membayar pokok utangnya saja.
Sedangkan penunggak 5 tahun kebawah pemutihan bunga pajak bisa diberikan sebesar 50 persen ditambah pokok pajak.
“Agar mereka ada keinginan melunasi utangnya,” ujar Joppy.
Kebijakan relaksasi ini menurutnya, belum pernah dilakukan Pemkot Palu sepanjang utang pajak daerah tersebut terus masuk menjadi catatan dalam neraca rancangan APBD.
“Mungkin dengan kepala OPD yang baru dan jajarannya yang baru bisa melakukan ini. Atau mereka juga punya kiat lain agar utang itu menjadi pemasukan cash bagi kas daerah,” jelasnya.
Kebijakan tentang relaksasi ini juga harus mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Palu.
“Butuh kebijakan wali kota agar membuat regulasi dalam rangka relaksasi tersebut,”cetusnya.
Joppy menambahkan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah menginventarisasi seluruh penunggak pajak.
“Saya rasa hal ini tidak sulit karena mereka bisa terdeteksi melalui data yang ada. Mereka juga bisa dilacak ketika melakukan pembayaran pajak,” jelasnya lagi.
Joppy menyebut, persentase utang pajak daerah tersebut paling besar berasal dari tunggakan pajak bumi dan bangunan. (YAMIN)