PALU – Wali Kota Palu periode 2016-2021, Hidayat, angkat bicara soal pengusulan revisi terhadap peraturan Wali Kota nomer 38 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan Kelembagaan Adat Kaili, yang diterbitkan saat dirinya menjabat.
Menurut Hidayat, revisi itu tidak boleh serta merta dilakukan sebelum adanya komunikasi bersama dengan tim-tim peneliti Balitbangda tentang Penyusunan Naskah yang diadopsi sebagai PerWali tahun 2012 itu.
“Saya kira perlu ada pertemuan, mari kita duduk bersama tentang pemahaman hukum Adat Kaili. Jika ada koreksi mungkin proses penerapannya di lapangan,” ujarnya kepada MAL Online, di Kota Palu, Kamis (25/03).
Sebab, lanjut Hidayat, jika menyoal pada tentang hukum adat atau aturan adat hasil penelitian Balitbangda telah final, karena penelitian itu sudah dilakukan kurang lebih tiga tahun lamanya.
Selain itu, saat ini Perwali yang kini diusulkan untuk dilakukan revisi tersebut telah berjalan baik di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, beberapa daerah diklaim Hidayat, ingin mencontohnya.
Sehingga, tidak bisa dipungkiri bahwa andil lembaga adat dalam kehidupan masyarakat Kota Palu, selama ini kontribusinya lebih dari cukup dalam pelbagai aspek kehidupan.
“Utamanya pada ketertiban dan keamanan,” katanya.
Karenanya, Hidayat mengatakan, usulan revisi terhadap perWali yang menyoal kepada Adat tidak secara langsung disampaikan kepada publik, karena justru membingungkan orang lain.
Rep: Faldi/Ed: Nanang