PALU – Usman, salah seorang warga Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong ditahan oleh aparat penegak hukum, akibat dari inisiatifnya mengubah pertambangan yang sudah tidak aktif di Desa Buranga, menjadi tambang rakyat.
Menyikapi perseolan menimpa dirinya, menurutnya ia telah dikambinghitamkan dalam hal tersebut. Hal ini berawal dari niat Usman mengubah pertambangan yang sudah dinonaktifkan menjadi tambang rakyat.
“Artinya saya sengaja dibuat begini, karena ada kepentingan salah satu bos tambang di Parimo. Saya awalnya hanya ingin merubah tambang yang ada di Buranga menjadi tambang yang dikelola langsung oleh masyarakat, tetapi malah dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan yang tidak jelas,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya kepada MAL Online, Jum’at (16/12).
Ia juga merasa heran dengan pemerintah desa yang awalnya sepakat atas hal tersebut, justru berbalik melaporkan dirinya pada pihak polisi.
Usman juga mengklaim bahwa dokumen dukungan dari masyarakat desa di sekitar tambang kepada dirinya telah terpenuhi. Masyarakat juga telah meminta agar laporan tersebut dicabut di Polda Sulteng.
“Dokumen dukungan warga yang berada disekitar tambang. Dalam hal ini masyarakat desa Buranga itu sudah ada. Kemudian masyarakat juga telah mendatangi Polda Sulteng untuk mencabut laporan meraka terkait kasus ini. Tetapi sampai detik ini saya masih menjalani proses penahanan,” bebernya.
Usman mengharapkan dukungan dari berbagai elemen dalam penindakan cukong tambang ilegal di Parimo.
“Hari ini jelas ada begitu banyak tambang ilegal di Parimo. Apa yang saya alami hari ini, mungkin satu dari sekian banyak korban yang mendapatkan diskriminasi hukum, maka saya mengajak kepada seluruh elemen untuk mengawal hal ini,” tutup Usman.
Usman juga berharap agar aparat penegak hukum agar lebih objektif, melakukan penindakan persoalan tambang di Parimo. (MAL)