Usai Ditolak KPU, Tim Nirwansyah-Hesty Lengkapi Berkas ke Makassar

oleh -
p p Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Nirwansyah Parampasi (kedua dari kanan) dan Hesthy Yulita Rigo (kedua dari kiri) saat tiba di Kantor KPU Sigi, Selasa (27/8). Foto: Ist

SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Nirwansyah Parampasi dan Hesthy Yulita Rigo, disebabkan sejumlah berkas syarat dokumen yang belum lengkap.

Mendaftarkan diri di hari pertama, Pasangan calon (Paslon) yang tiba di Kantor KPU sekira pukul 10.00 WITA Selasa (27/08) dan didampingi tim pemenangan serta masyarakat pendukung kedua Bakal calon Bupati Sigi dan Wakil Bupati Sigi, dalam menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Sigi di Desa Maku Kecamatan Dolo.

Salah satu berkas syarat yang ditemukan oleh KPU Sigi yakni, belum terlampirnya surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) oleh Nirwansyah Parampasi yang maju sebagai bakal calon Bupati Sigi di Sistim Informasi Pencalonan (SILON).

Ardiansyah salah satu tim pemenangan Nirwansyah – Hesthy mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat untuk memenuhi perbaikan yang di syaratkan oleh KPU. “Sebenarnya semua sudah ada dan telah terdaftar, namun memang ada banyak perubahan dalam persyaratan, sehingga kita memaklumi itu dan kita juga langsung bergerak untuk melengkapi itu,” terang Ardiansyah.

Bakal calon Bupati Sigi dan Bakal Calon Wakil Bupati Sigi Nirwansyah Parampasi – Hesthy Yulita Rigo, di dukung Partai Politik (Parpol) PAN, Perindo, PKB dan PPP.

Saat ini lanjut Ardiansyah, pihaknya telah berangkat ke Makassar karena dalam pengurusan itu, karena adanya di BKN Makassar. Dirinya dalam mendukung Paslon Bakal calon Bupati Sigi dan Bakal calon Wakil Bupati Sigi Nirwansyah – Hesthy, optimis akan tetap lolos dalam pendaftaran Pilkada di Kabupaten Sigi.

“Insya Allah sebelum berakhir pendaftaran kita sudah akan memasukkan berkas yang diperbaiki. Kemungkinan besok itu berkas yang kurang sudah ada,” kata Ardiansyah yang juga sekretaris DPD PAN Sigi ini.

Diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen selama hampir satu jam, KPU menemukan beberapa kekurangan yang harus diperbaiki oleh pasangan calon.

Ketua KPU Sigi Soleman menjelaskan bahwa, pasangan calon memiliki waktu hingga 29 Agustus 2024 untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap.

“masih ada waktu untuk memperbaiki kelengkapan syarat calon, karena persyaratan kelengkapan.yang kami terima belum sepenuhnya lengkap, diantaranya pengunduran diri sebagai pegawai Ngeri Sipil dan terkait laporan pajak” terang Soleman.

Soleman menjelaskan, sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024, calon Bupati yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mundur dari pekerjaannya.
Dokumen yang diperlukan juga harus lengkap baik dalam sistem informasi pencalonan (SILON) maupun dalam bentuk fisik, yang diserahkan oleh pasangan calon dan partai pengusung. Hady