PALU – Fuad Zubaidi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu dengan kursi roda guna menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan medis. Fuad pingsan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jalan Sam Ratulangi ,Kota Palu, Senin (23/9) petang.
Fuad satu dari dua tersangka lainnya Direktur CV Satria Bayu Aji (SBA), Tri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati, kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran (FK) Univeristas Tadulako (Untad) 2022.
Terhadap Tersangka Tri Purnomo usai pemeriksaan langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Palu.
Kasipenkum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian menuturkan, selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka Tri Purnomo. Penahanan terhadap Tri selama 20 hari kedepan mulai Senin 23 September sampai 12 Oktober 2024.
“Baru 1 tersangka sudah pasti kita tahan, satunya lagi masih kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara karena pingsan pada saat pemeriksaan,” kata La Ode di Ruang Kerjanya.
Ia menjelaskan, dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN), nilai kerugian negara timbul dari kasus tersebut adalah sebesar Rp3.094.344.295.
Kedua tersangka di sangkakan pasal 2 ayat (1) dan subsider subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan data diperoleh Media Alkhairaat, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa modus.
Pada Tahun 2022, Dekan FK Untad mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.
Kemudian diumumkanlah proses tender pada 2 Juni 2022 dengan total pagu sebesar Rp13.050.298.000. Dari 74 alat yang terdapat dalam RAB tersebut, termasuk di dalamnya biaya overhead 15 persen, biaya pengiriman 5 persen dan PPN 11 persen sehingga total 31 persen dengan menyebutkan spesifikasi alat, merek, dan model.
Proses tender dimenangkan oleh CV. SBA dengan nilai penawaran sebesar Rp12.453.547.500.
Namun dalam perjalanannya, diduga terdapat beberapa kejanggalan, antara lain, CV. SBA belum memasukkan satu pun barang sampai September 2022.
Pada saat dilakukan pengecekan harga katalog terhadap 74 item alat sesuai dengan spesifikasinya, total keseluruhan dana dikeluarkan hanya sebesar Rp5.404.803.979.
Berdasarkan kalkulasi tersebut, maka ditemukanlah dugaan mark up atau penggelembungan harga sebesar Rp7.048.743.521.
Reporter : IKRAM/Editor: NANANG