Usai Dakwaan, Mantan Kades Dijebloskan ke Rutan

oleh -
JPU Rahmat saat membacakan dakwaan di PN Palu, Rabu, (20/9). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu menetapkan penahanan terhadap, Iskandar Karim Pau Sukara mantan Kades Lintindu, ke dalam rumah tahanan (Rutan) Maesa Klas II A Palu, usai pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menetapkan Iskandar Karim Pau Sukara kedalam rumah tahanan (Rutan) Maesa , sebelumnya tahanan rumah ,” baca Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian, di Pengadilan Tipikor, PN Palu, Rabu (20/9).

Erianto menjelaskan, hal ini dilakukan untuk kepentingan proses memperlancar jalannya persidangan mengingat jarak tempuh kurang lebih 21 jam dari tempat terdakwa untuk sampai ke Kota Palu.

Sebelumnya, JPU Rahmat dalam dakwaanya mengatakan, tahun 2016 Desa Lintindu mendapat anggaran Dana Desa (DD) sekitar Rp611 juta dan Alokasi Dana Desa ( ADD) Rp559 juta akan digunakan untuk beberapa item pekerjaan, diantaranya pengadaan bak sampah, drainase, pagar lapangan dan lain sebaginya.

BACA JUGA :  Anwar Hafid Sebut Konser Musik Cara Mendekatkan Diri dengan Masyarakat

“Dana itu dicairkan secara bertahap, oleh terdakwa dalam pelaksanaanya tidak berdasarkan rencana anggara biaya (RAB) sehingga ada selisih totalnya sekitar Rp 216 juta,” kata Rahmat

Rahmat mengatakan, selain anggaran kegiatan pembangunan desa dikuasai oleh terdakwa. Iskandar, juga mengambil dana potongan anggaran DD dan AD totalnya Rp 35 juta, sehingga dana tidak bisa dipertanggung jawabkan totalnya sekitar Rp252 juta.

Atas perbuatanya terdakwa diancam pasal 2 dan subsidair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (IKRAM)