PALU- Yonathan Musa (49) atau biasa disapa Natan, warga Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meregang nyawa setelah ditikam rekan kerjanya berinisial S, Rabu (17/5).
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban Natan tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pukul 10.00 WITA, di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Korban tewas setelah mendapat dua tusukan di bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati,” kata Kapolres Morowali Utara (Morut) AKBP Imam Wijayanto, dalam keterangan tertulis diterima MAL Online.
Ia memaparkan, usai menikam korban, pelaku S menusuk badannya sendiri sebanyak 4 kali dan berhasil diamankan petugas. Kemudian korban dan pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Lembo.
“Jenazah korban masih di Puskesmas Lembo, menunggu keluarga dari Poso, untuk pelaku sendiri setelah mendapatkan perawatan langsung diamankan di Polres Morut, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk motifnya diduga karena kesalahpahaman namun masih didalami oleh petugas, ” ujar Kapolres.
Adapun kronologis kejadian, ujar dia, berawal Adi (buruh lainnya) dan pelaku sedang mengerjakan bangunan ruko terletak di Desa Tompira. Saat itu pelaku memanggil korban sedang mengerjakan plesteran bagian atas gedung dan naik di kuda-kuda (pijakan kayu).
“Saat itu pelaku memanggil korban untuk turun dan berbicara sebentar tentang penyelesaian pekerjaan supaya lebih cepat, namun saat itu korban tidak mau turun dan menyuruh pelaku untuk kerja saja,” paparnya.
Sehingga membuat pelaku marah, saat pelaku sedang marah, ujar dia, korban turun dari kuda-kuda untuk menemui pelaku. Lalu pelaku langsung mengambil pisau berada dalam sebuah tas hitam di atas bangku terletak tidak jauh dari tempat mereka bekerja.
Selanjutnya sebut dia, pelaku menikam bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati korban sehingga korban tewas di lokasi kejadian. Kemudian pelaku juga menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau tersebut sebanyak empat kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat pasal 351 Ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG