Update PETI Buranga, Polres Parimo Tetapkan Satu Tersangka dan Amankan Eksavator

oleh -
Polres Parimo menyita empat alat berat excavator dari lokasi pertambangan desa Buranga, Kecamatan Ampibabo. (FOTO: IST)

PARIMO – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng menetapkan satu tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang menewaskan tujuh penambang tradisional akibat lubang tambang longsor.

Tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2019, tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara.

Kapolres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka, Jum’at (12/03) mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dan menetapkan satu tersangka inisial JD.

“Dari proses penanganan perkara, kami juga telah berkoordinasi dan mendatangkan tim Laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri, dan meninjau lokasi pertambangan tersebut, bahkan pihaknya juga melibatkan tim ahli asal Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan kajian teknis,” ucapnya.

BACA JUGA :  Wahdah Islamiyah Dukung Program Pencegahan Paham Radikal di Sigi

Ia menuturkan, pasca menetapkan tersangka, pihaknya juga menyita empat alat berat jenis excavator dan dua mesin dompeng yang digunakan dalam kegiatan pertambangan.

Dirinya menjelaskan, satu yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan operator alat berat, dan tindak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan ada tersangka baru atas pengembangan kasus tersebut.

“Pasca operasi SAR hari ketujuh atau tanggal 1 Maret lalu, kegiatan reklamasi di lokasi tambang tersebut dilakukan, namun lubang tambang tidak tertimbun semua, karena volume air semakin bertambah, dan proses reklamasi dihentikan. Lalu kami telah memasang spanduk peringatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses penyidikan akan diselesaikan sesegera mungkin jika sudah terpenuhi unsur kelengkapan barang bukti dan sebagainya, lalu dilakukan proses tahap satu atau P21 ke Kejaksaan Negeri Parigi untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA :  Enam Produk Unggulan Sulteng Segera Dilindungi Sebagai Indikasi Geografis

“Saat ini tersangka sudah kami tahan di sel tahanan Polres Parimo,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin