Upaya Mediasi Antara Sonny Pidu dan Bupati Pasang Kayu Gagal

oleh -

PALU- Upaya hukum mediasi dilakukan hakim mediator Alannis Cendana antara penggugat Sony Moh Santoso Pidu dan tergugat Bupati Pasangkayu Yaumil RM gagal, belum menemui kesepakatan antara kedua belah pihak.

Sebagaimana diberitakan penggugat Sony Moh Santoso Pidu melakukan gugatan terhadap Bupati Pasangkayu Yaumil RM secara material Rp4 miliar dan Inmaterial Rp100 miliar, sebab dinilai wanprestasi. Gugatan itu dilakukan sebab Yaumil disebutnya belum membayar uang jasanya Rp1 miliar sebagai kuasa hukum Yaumil RM dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp41 miliar.

Sidang mediasi dilakukan ruang mediasi Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, turut dihadiri kuasa hukumnya masing-masing dari penggugat Rostin Tumaloto dari tergugat, Abdurrachman Kasim, serta tergugat III Amir Hamza (Ambodjiwa), Selasa, (12/4).

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilgub, Sekretaris Bawaslu Sulteng Diperiksa Senin Depan

Ditemui usai sidang mediasi Rostin Tumaloto mengatakan, upaya mediasi gagal, belum ada kesepakatan.

“Masih akan menunggu kembali panggilan mediasi berikutnya,” singkat Rostin sambil berlalu.

Hal sama disampaikan Abdurrachman Kasim , upaya mediasi gagal, lanjut perkara. Tinggal menunggu panggilan majelis hakim berikutnya.

Selain menggugat Yaumil RM, Sony juga menggugat Hj. Aulia M. Amin Al Idrus, Amir Hamza (Ambodjiwa) Risman Ambojiwa (Mane) Laenong (Hi.Lae).

Baca berita sebelumnya: Dianggap Wanprestasi Bupati Pasangkayu Digugat Rp4 Miliar

BACA JUGA :  Penyidik Kejati Paparkan Kasus Korupsi Lahan Manggrove Morowali ke BPK

Reporter: IKRAM