PALU- Upaya banding dilakukan Idhamsyah Sahib Tompo, terdakwa dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif BPKAD 2020, gagal atau ditolak.
Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, menghukum Idhamsyah Tompo 7 tahun dan 6 bulan penjara atau 7,5 tahun.
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut (Balut), didakwa merugikan Negara Rp1,089 miliar.
“Oleh hakim PT Sulteng diketuai Waspin Simbolon, Idhamsyah Sahib Tompo di vonis 7,5 tahun penjara , membayar denda Rp500 juta, subsider 1 tahun kurungan , membayar uang pengganti (UP) Rp1,032 miliar, setelah diperhitungkan dengan pengembalian kerugian Negara Rp55 juta, subsider 2 tahun,” kata Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri, di Palu, Rabu (2/2).
Ia menerangkan, putusan itu dibacakan pada Kamis 20 Januari 2022. Dan dalam waktu dekat salinan putusannya akan disampaikan serta diserahkan kepada para pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).
“Salinan putusannya sedang digandakan, guna disampaikan kepada para pihak,” pungkasnya.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Nasrul Djamaluddin menyampaikan, saat ini pihaknya belum mengambil sikap atas putusan PT.Sulteng, sebab belum menerima pemberitahuan dan salinan resmi putusan tersebut.
“Jadi masih menunggu pemberitahuan dan salinan resmi putusan,”katanya.
Bila sekiranya kata dia, putusan itu sudah diterima, baru dirinya akan bertanya kepada kliennya (Idhamsyah Sahib Tompo) seperti apa sikapnya, apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang