PALU – Universitas Tadulako (Untad) menegaskan bahwa penyesuaian masa jabatan sejumlah pejabat di lingkungan kampus telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang menyoroti kebijakan internal kampus, termasuk isu dugaan plagiarisme di kalangan pimpinan universitas.
Dalam keterangan resminya, Humas Untad menyatakan bahwa penyesuaian masa jabatan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Untad, serta Peraturan Rektor Untad yang mengatur masa jabatan pejabat struktural agar selaras dengan masa jabatan rektor.
Kebijakan itu, kata Humas Untad, merupakan implementasi dari Pasal 109 ketentuan peralihan kelembagaan, yang menyebutkan bahwa masa jabatan pejabat struktural berakhir paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya masa jabatan rektor yang menjabat.
“Langkah ini dilakukan agar kepemimpinan antarunit kerja selaras dengan visi dan misi rektor, serta memastikan tata kelola universitas berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan,” demikian pernyataan resmi Humas Untad yang diterima media ini, Rabu (15/10).
Humas Untad juga menegaskan bahwa kebijakan serupa tidak hanya diterapkan di Universitas Tadulako, tetapi juga di sejumlah perguruan tinggi negeri lain, seperti Universitas Negeri Manado (UNIMA) dan beberapa universitas lain yang mengalami penyesuaian jabatan sejenis.
Terkait pemberitaan dugaan pelanggaran akademik dan plagiarisme, Untad menegaskan hingga saat ini belum ada bukti yang menyatakan adanya pelanggaran etik sebagaimana diberitakan. Proses klarifikasi dan penelusuran oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi disebut telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Seluruh tahapan verifikasi dilaksanakan secara objektif dan transparan. Tidak ada temuan yang menyimpulkan adanya tindakan plagiarisme,” tegas Humas Untad.
Pihak kampus juga menilai, pemberitaan yang bersifat spekulatif dan tidak berimbang dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat serta merugikan reputasi lembaga dan sivitas akademika.
Salah satu sumber yang enggan disebut namanya menyebut, sumber pemberitaan tersebut diduga berasal dari oknum yang telah diberhentikan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Untad.
“Oleh karena itu, diharapkan agar setiap pemberitaan mengacu pada informasi resmi yang disampaikan melalui Humas Untad, guna menjaga kredibilitas informasi yang diterima di masyarakat,” ucap Sumber.*