Untad Digugat Lagi, KI Diminta Uji Akses Informasi LHA Itjen Kemendikbud

oleh -

PALU – Tim Hukum Dr Nisbah M.Si. Adi Priyanto, SH dan kawan-kawan bereaksi menyikapi siikap pihak Universitas Tadulako (Untad) yang tidak memperlihatkan dokumen Laporan Hasil Audit (LHA) Itjen Kemendikbud.

Reaksi yang dimaksud ditunjukkan dengan menggugat pihak Untad ke Komisi Informasi (KI) Sulteng.

Tim Kuasa Hukum, Adi Priyanto, mengatakan, asumsi awal ialah praduga adanya penyesatan data audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) berdasarkan peraturan.

“Sesuatu yang dianggap berlawanan dengan klaim yang selama ini diarahkan kepada Dr. Nisbah M.Si tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara,” tutur Ton, sapaan akrabnya, Senin (19/10).

Atas hal itu, kata dia, tim hukum telah mengajukan surat dua kali, termasuk surat keberatan atas sikap termohon yakni Rektor Untad yang menolak dengan alasan yang tidak rasional untuk memperlihatkan LHA PDTT terhadap Dr Nisbah, M.Si.

BACA JUGA :  UIN Datokarama Gandeng Bank Mandiri Salurkan Beasiswa KIP 2024 untuk 300 Mahasiswa

“Padahal sesuai aturan, LHA PDTT tidak termasuk informasi publik yang dikecualikan, karena itu setiap badan publik dapat memberikan informasi publik sesuai kepentingannya,” tegasnya.

Sebab, lanjut dia, sebelumnya termohon mendalilkan adanya kerugian negara yang dilakukan kliennya dengan menyebut angka-angka riil, tetapi tidak memperlihatkan sumber data auditnya yang secara lazim termuat dalam LHA.

Di lain pihak, kata dia, secara tak lazim, kliennya juga tidak menerima secara resmi LHA PDTT dari Itjen Kemendikbud tersebut.

BACA JUGA :  Kemenkeu Sinergi Universitas Tadulako Gelar Kuliah Umum Literasi Surat Berharga Negara

“Ini menunjukan tanda tanya mengapa ada proses yang dianggap kontroversial,” ujarnya.

Atas pertimbangan itulah, kata di, tim hukum mengajukan gugatan ke Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah hari Jumat (16/10) lalu untuk menguji akses informasi sebuah dokumen resmi negara.

“Hal penting yang perlu diketahui pihak termohon, jika terdapat penyesatan data, maka ada konsekwensi pidananya,” tegasnya.

Pihaknya menilai, sikap termohon dalam hal ini Rektor Untad, telah mengabaikan Peraturan Kemendikbud Nomor: 24 Tahun 2018 tentang Tindak Lanjut Hasil Audit Itjen Depdikbud.

“Bahwa Untad dalam hal ini Rektor sebagai pelaksana tindak lanjut hasil audit wajib memperlihatkan dokumen laporan hasil audit karena klien kami berada dalam lingkungan kerjanya,” tekannya.

BACA JUGA :  KKJST Perkuat Soliditas dan Arah Organisasi Melalui Rapat Umum

Menurut dia, sikap ambigu Rektor Untad yang menolak memperlihatkan dokumen hasil audit PDTT tersebut diduga untuk kepentingan penyampaian data fiktif tentang hasil audit melalui surat resmi kepada kliennya.

“Sepengetahuan kami, hingga saat ini, klien kami belum sama sekali menerima tembusan hasil audit Itjen Depdikbud sesuai peraturan. Karena itu permohonan kami agar KI Sulteng sesuai kewenangan yang diberikan undang undang, memerintahkan Rektor Untad untuk memperlihatkan dokumen hasil PDTT yang memuat catatan riil penerimaan gaji klien kami yang dianggap bermasalah,” pungkasnya. (RIFAY)