Untad Dapat Kuota 3.299 Mahasiswa Gratis UKT Semester Depan

oleh -
Wakil Rektor Untad, Bidang Kemahasiswaan, Dr. Ir. Sagaf, MP saat memberikan keterangan Pers, di ruang kerjanya, Senin (06/07) (FOTO : IST)

PALU – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP kepada 3.299 mahasiswa/i Universitas Tadulako (Untad).

“Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini,  berdasarkan hasil rapat sosialisasi dengan Ditjen Dikti pada 2 Juli 2020 via daring, Kemendikbud menyalurkan bantuan UKT  bagi mahasiswa. Alhamdulillah dalam rapat daring tersebut Untad mendapat prioritas terbanyak dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, karena selain terdampak Covid-19, juga masih terdampak bencana alam dua tahun lalu,” ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr. Ir. Sagaf, MP saat memberikan keterangan Pers, di ruang kerjanya, Senin (06/07).

Kata dia, UKT tersebut akan didistribusikan ke 11 fakultas di Untad, termasuk  di Kampus Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU)  Morowali dan Tojo Una-una (Touna).  Setiap mahasiswa akan mendapat sebesar Rp2.400.000.

BACA JUGA :  Yus Mangun Berharap Wisudawan Untad Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

Bantuan UKT ini sendiri diperuntukkan bagi mahasiswa semester ganjil, yakni 3, 5 dan 7. Adapun kuota per semester, yakni semester tiga sebanyak 668 orang, semester lima, sebanyak 1047 orang dan semester  tujuh sebanyak 1.584 orang.

Penerimaan bantuan itu akan diterapkan sistem subsidi silang, yang berdasarkan klasifikasi UKT mahasiswa.

“Jika mahasiswa yang UKTnya di bawah nominal bantuan tersebut, sisanya akan disubsidi ke mahasiswa yang UKTnya melebihi nominal bantuan. Jadi terjadi subsidi silang disini.  Bantuan ini tidak diserahkan secara tunai kepada penerima, tetapi langsung ke Universitas untuk pelunasan satu semester yang sedang berjalan saat ini, yang dilakukan berdasarkan proporsi jumlah mahasiswa setiap fakultas,” jelasnya.

BACA JUGA :  Turnamen Voli Dansatbrimob Cup 2024 di Palu Resmi Dibuka

Menurut Sagaf, calon penerima harus memenuhi persyaratan utama, yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Hal ini dilakukan agar semua data terhubung dengan Kementerian Sosial (Kemensos), sehingga Kemendikbud mudah mengecek calon penerimanya.

“Kemudian sebagai syarat tambahan, mahasiswa calon penerima wajib melampirkan surat keterangan terdampak Covid-19, surat pernyataan dari orang tua/wali tidak sanggup membayar UKT semester depan, juga surat keterangan ekonomi lemah, foto copy Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Pendududk (KTP), transkrip nilai, dan bukti pembayaran SPP semester berjalan. Klasifikasi ini dilakukan ketat karena memprioritaskan mahasiswa yang benar-benar terdampak Covid-19,” urainya.

BACA JUGA :  PSDKU Untad Touna Sudah Telorkan 198 Alumni

Sagaf menambahkan,  bantuan tersebut tidak tidak dikpernenankan bagi mahasiswa penerima beasiswa lain, termasuk mahasiswa yang sedang mengurus pengurangan UKT sesuai peraturan Rektor Untad. (YAMIN)