Untad dan BPJPH Kemenag RI Tandatangani Kerjasama Terkait Jaminan Produk Halal dan Pengembangan Kelembagaan

oleh -
Rektor Untad, Prof. Mahfudz (kiri) dan Kepala BPJPH Kemenag RI, Prof. Sukoso, saat menandatangani MoU di bidang penjaminan Produk Halal dan Pengembangan Kelembagaan, di hadapan Para Wakil Rektor, Dekan dan Mahasiswa, di Aula Lama Fakultas Kedokteran Untad. Sabtu (22/02) siang. (FOTO : IST)

PALU – Berdasarkan nota kesepahaman No. 2720/UN.28/KS/2020, Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof.  Mahfudz, MP bersama Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia  (Kemenag RI)  , Prof. Sukoso, sepakat menandatangani Memorandum of Understanding  (MoU) di bidang penjaminan Produk Halal dan Pengembangan Kelembagaan, di hadapan Para Wakil Rektor, Dekan dan Mahasiswa, di Aula Lama Fakultas Kedokteran Untad. Sabtu (22/02) siang.

Dalam sambutannya, Prof. Mahfudz menyambut hangat kedatangan Prof. Ir. Sukoso, di Untad sekaligus menuturkan bahwa rencana kerjasama dengan pihak Kemenag RI terkait BPJPH telah di tawarkan sebelumnya kepada Untad, namun baru dapat direalisasikan pada saat itu, yang telah di inisiasi oleh   Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerjasama Untad,  Prof..Amar, ST.MT.

BACA JUGA :  Yamaha Gelar Kompetisi Desain Online Fazzio WP Bergengsi, Yuk, Buruan Daftar

“ Tujuan kerjasama ini salah satunya agar Untad dapat menjadi ‘laboraturium’ yang bisa mengeluarkan sertivikasi halal untuk produk UMKM dan lain-lain, di Sulawesi Tengah. Saat ini telah ada beberapa alat dan tim yang disiapkan agar Untad kedepannya menjadi layak untuk dikatakan sebagai kampus tersertivikasi ISO, khusus untuk Laboraturium identifikasi produk halal. Semoga amanah yang diberikan oleh BPJPH Kemenag RI kepada Untad mampu untuk direalisasikan kedepannya.” Ujar Prof. Mahfudz.

Dikesempatan yang sama, Prof. Sukoso, memaparkan materi dengan judul “mempersiapan standard halal menuju kompetensi global” yang banyak membahas terkait sejarah singkat ‘halal’ di Indonesia, dasar hukum lahirnya BPJPH, dasar hukum pelaksanaan jaminan produk dan wewenang BPJPH serta posisi Indonesia dalam Industri Halal di tingkat Global.

BACA JUGA :  Dirjen Bina Pemdes Tekankan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Kualitas Belanja Desa

Usai pemaparan materi, acara kemudian di lanjutkan dengan penandatanganan MoU yang nantinya akan berlaku hingga lima tahun kedepan sejak ditandatangani oleh Untad dan BPJHP Kemenag RI, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan cendramata dan di tutup dengan foto bersama. (YAMIN)