PALU – Universitas Tadulako (Untad) pada tahun 2026 memfokuskan langkah penguatan tata kelola keuangan dengan membenahi sistem remunerasi serta meninjau kembali tarif layanan akademik.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat kerja yang digelar di Hotel Santika Palu, Selasa-Rabu (20-21/01).

Rapat kerja yang melibatkan seluruh pimpinan universitas itu membahas penyusunan panduan rubrik remunerasi baru serta evaluasi tarif layanan akademik, dengan tujuan menghasilkan sistem remunerasi yang lebih efektif dan tarif layanan yang proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Untad.

Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan panduan remunerasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas bagi seluruh unit kerja.

“Penyesuaian remunerasi ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan karakteristik dan kontribusi masing-masing unit. Beberapa unit yang selama ini belum terakomodasi secara optimal akan kita upayakan melalui mekanisme yang proporsional dan akan dikonsultasikan lebih lanjut kepada kementerian,” ujar Prof. Amar.

Selain remunerasi, Untad juga melakukan pembaruan terhadap tarif layanan akademik, termasuk layanan laboratorium dan layanan akademik lainnya yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi.

“Seluruh tarif layanan akademik nantinya akan disesuaikan melalui Peraturan Rektor dengan mengacu pada standar kewajaran, kebutuhan institusi, serta hasil perhitungan bersama yang telah dikonsultasikan dengan Kementerian,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Amar turut menyoroti bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih menjadi komponen pendapatan terbesar universitas. Untuk itu, Untad berencana mengusulkan penyesuaian jumlah kelompok UKT dari lima kelompok menjadi delapan kelompok.

“Langkah ini diharapkan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan serta mendukung keberlanjutan operasional universitas,” tuturnya.

Rapat kerja tersebut juga membahas rencana pengembangan program eksekutif sebagai alternatif sumber pendapatan institusi. Program ini direncanakan tidak hanya untuk Program Studi Pendidikan Dokter, tetapi juga akan diterapkan pada program studi unggulan dan program studi dengan tingkat peminat tinggi.

Agenda rapat turut dihadiri Kepala KPPN Kota Palu sekaligus anggota Dewan Pengawas Universitas Tadulako, Muhammad Budi Dharmanto.

Ia menekankan bahwa penetapan tarif layanan akademik dan UKT perlu didasarkan pada perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) yang realistis.

“Yang perlu dilihat pertama adalah biaya riil penyelenggaraan pendidikan di masing-masing fakultas dan program studi. Dari situ baru dapat dihitung besaran UKT yang ideal, dengan tetap memperhatikan standar layanan yang diberikan kepada mahasiswa,” jelasnya.

Muhammad Budi juga menambahkan pentingnya perbandingan dengan perguruan tinggi lain, khususnya pada jenjang pascasarjana, mengingat tarif pendidikan pascasarjana di Untad dinilai masih relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah perguruan tinggi negeri lainnya.

“Jika standar layanan dan fasilitas dapat ditingkatkan, maka penyesuaian tarif layanan akademik dapat dilakukan dengan argumentasi yang kuat untuk diajukan kepada kementerian terkait,” lanjutnya.

Menutup penyampaiannya, ia menegaskan bahwa sistem remunerasi di lingkungan Untad harus disusun berbasis kinerja individu.

“Sistem remunerasi berbasis kinerja penting untuk mendorong peningkatan kualitas layanan akademik, termasuk ketepatan waktu pemberian nilai kepada mahasiswa sebagai hak yang harus diterima setelah memenuhi kewajiban pembayaran,” tutupnya.

Melalui rapat kerja tersebut, Untad berharap dapat menghasilkan kebijakan remunerasi dan tarif layanan akademik yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan serta penguatan tata kelola institusi di masa mendatang.