PALU – Di Tahun 2020 ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu mengklaim berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dan psikotropika sebanyak dua kasus dengan empat tersangka.
Dari jumlah kasus dan tersangka yang berhasil diungkap tahun 2020, BNN mengamankan barang bukti (babuk) shabu sejumlah 81.91 gram, 2 timbangan digital, 3 unit handpone, 1 unit motor mio soul, dan uang tunai Rp6.700.000.
“Dari seluruh kasus yang diungkap, BNN Palu mengidentifikasi dari tahun 2019 sampai 2020 ada enam jaringan sindikat narkoba yang menjalankan bisnisnya,” ungkap Kepala BNN Kota Palu, AKBP. Dr. Baharuddin, saat memberikan keterangan pers akhir tahun, di Kantor BNN Palu, Senin (28/12).
Kata Bahar, sapaan akrabnya, berdasarkan penelitian tahun 2019, Sulteng adalah salah satu provinsi penyumbang terbesar penyalahgunaan narkoba, dengan posisi keempat. Tercatat, Kota Palu yang merupakan ibu kota provinsi sekaligus tertinggi angka penyalahgunaan narkoba, disusul Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
“Sehingga diperlukan upaya serius dan secara bersama-sama dalam mengatasinya,” katanya.
Bahar menjelaskan, hingga saat ini BNN Palu telah mengidentifikasi tiga lokasi kawasan rawan narkoba di Kota Lalu, dan pihaknya melakukan intervensi melalui program pemberdayaan anti narkoba di tiga lokasi di kawasan perkotaan.
“Saya kira kawasannya sudah familiar, Tatanga, Kayumalue, dan Pantoloan,” terangnya.
“Dalam tahun ini BNN Kota Palu telah bekerjasama dengan melakukan tes urine secara mandiri sebanyak empat kali, dengan peserta sebanyak 162 orang,” katanya.
Dia menambahkan, tahun ini BNN Palu juga telah menjalin kerja sama dengan tiga instansi pemerintah dan 24 lingkungan pendidikan menengah pertama, dengan total dokumen kerja sama sebanyak 27.
Bahar menambahkan, menyikapi persoalan narkoba yang masih mengancam, presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN yang mana inpres ini menggantikan inpres Nomor 6 tahun 2018 yang berakhir di tahun 2019.
Kata dia, melalui Inpres ini, seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah harus melakukan aksi P4GN yang nantinya dilaporkan kepada presiden melalui BNN RI setiap enam bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan. Inpres ini juga mendorong dibuatnya peraturan P4GN di kementerian/lembaga atau Perda di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (YAMIN)