TOUNA- Setelah sebelumnya tiga ASN dipanggil oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una, karena diduga tidak netral, kali ini giliran salah satu aparat desa di Desa Kalia, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una harus berurusan dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Talatako.
Pasalnya oknum aparat desa tersebut diduga tidak netral, karena melakukan aktivitas kampanye dengan mengunggah foto pasangan calon bupati dan wakil bupati Tojo Una-Una, melalui akun media sosial facebook miliknya.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Talatako, Astiar Deni Putra, mengungkapkan, perangkat desa tersebut berinisial IY. Dia merupakan kepala dusun di Desa Kalia.
“Dia diduga melakukan aktifitas kampanye dengan mengunggah foto Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una melalui akun media sosial Facebook miliknya pada 19 September 2020,” ungkapnya Senin (28/9).
Atas unggahanya itu, pihak Panwascam sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una.
“Dalam pengambilan bahan keterangan tersebut, IY mengakui bahwa akun facebook atas nama Yusuf Mario tersebut memang merupakan akun pribadinya,” ujarnya
Menurut Astiar, IY diduga telah melanggar ketentuan pasal 51 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, bahwa perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.
Astiar menambahkan bahwa setelah dilakukan kajian awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan IY, Panwascam Talatako akan meneruskan penanganan pelanggaran tersebut, untuk selanjutnya direkomendasikan ke Instansi yang berwenang.
Lebih lanjut Astiar mengingatkan, pihaknya akan tegas menindak segala hal yang melanggar ketentuan perundang-undangan berlaku.
“Yang intinya kami akan terus memantau dan mengawasi bilamana terdapat pelanggaran ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.
Reporter: Safa’ad
Editor: Nanang