PALU- Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama menyosialisasikan pencegahan kekerasan seksual kepada 1.743 mahasiswa baru (Maba) dalam pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK).

“Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk tindak pidana. Oleh karena itu, siapapun yang melakukan kekerasan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana. Di samping itu, juga bertentang dengan kode etik dosen maupun kode etik mahasiswa, bila kekerasan tersebut melibatkan dosen dan mahasiswa di ruang lingkup kampus maupun di luar kampus,” ucap Pakar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Doktor Sahran Raden, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/8).

Doktor Sahran dihadirkan oleh Panitia Pelaksana PBAK Tahun 2025 untuk menyampaikan materi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada lingkup perguruan tinggi, yang dihadiri oleh 1.743 mahasiswa baru.

Di hadapan ribuan mahasiswa baru tersebut, Sahran Raden menguraikan bahwa berdasarkan catatan hasil survei Kemendikbudristek, korban kekerasan seksual Tahun 2022 mencapai 21.221, dan per Juli 2023 menunjukkan adanya 65 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Sementara data Komisi Nasional Perempuan Perempuan tahun 2015 – 2022 bahwa, perguruan tinggi menempati urutan pertama sebagai lembaga pendidikan dengan korban kekerasan seksual tertinggi sebanyak 35 persen. Berdasarkan penelitian yang sama, sebagian besar kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi disebabkan oleh relasi kuasa antara pelaku dan korban.

“Atas kondisi ini, maka diperlukan regulasi yang mengatur tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi,” ujar Sahran Raden yang merupakan Ketua LPPM UIN Datokarama.

Kepada mahasiswa baru, Sahran Raden juga menyampaikan tentang bentuk – bentuk kekerasan seksual di antaranya, melakukan percobaan pemerkosaan. Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video, yang bernuansa seksual kepada korban. Serta mengambil, merekam mengunggah, mengedarkan foto, video, audio, yang bernuasa seksual.

Bahkan, menyampaikan ucapan memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang ditujukan kepada seseorang dengan tujuan seksual, termasuk sebagai bentuk kekerasan seksual.

Untuk lingup perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama termasuk UIN Datokarama, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual mengacu pada PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

UIN Datokarama telah membentuk Satuan Tugas PPKS yang bertugas melakukan penanganan kekerasan seksual. Penanganan atas suatu kasus dilakukan dengan alur meliputi: Pengaduan (korban melapor), Pemeriksaan, Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi, Pelindungan kepada korban, Pendampingan korban, Penindakan terhadap pelaku, dan pemulihan korban.

“Maka, mahasiswa tidak perlu takut bila mendapat perlakuan kekerasan seksual, segera melapor ke Satuan Tugas PPKS jika kalian mendapat perlakuan tidak senonoh yang mengarah pada kekerasan seksual,” ungkapnya.

Kepada mahasiswa baru, Sahran Raden juga mengingatkan mahasiswa agar menolak bila konsultasi terkait akademik dan perkuliahan dilaksanakan di luar kampus seperti di hotal atau di tempat tinggal.

“Konsultasi terkait perkuliahan dan akademik harus di kampus, bila ada dosen yang mengarahkan ke tempat tempat tinggal atau di luar kampus, maka wajib untuk ditolak dan laporan ke pimpinan,” imbuhnya.***

Sumber: Humas UIN Datokarama