PALU – Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, berkomitmen mencegah terjadinya “violent extremism” atau ekstrimisme kekerasan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri tersebut.
Rektor UIN Datokarama Profesor Lukman Thahir, di Palu, Sabtu (26/10), mengatakan, ekstremisme kekerasan merupakan ancaman bagi keharmonisan, kerukunan, dan toleransi.
“Maka tidaklah cukup untuk melawannya, kita harus mencegahnya,” ucap Lukman.
Kata dia, sejak UIN Datokarama masih berstatus STAIN dan IAIN, kekerasan ekstremisme tidak pernah terjadi. Namun demikian, kata dia, UIN tetap melakukan langkah-langkah pencegahan.
Komitmen melakukan pencegahan violent extremism ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Rektor UIN Datokarama nomor 612 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pedoman Penanganan violent extremism.
Dalam diktum kedua keputusan tersebut disebutkan, bahwa, pedoman tersebut digunakan sebagai pedoman dalam menangani violent extremism berupa kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Sementara itu, Kepala Biro AUPK UIN Datokarama Palu, Dr Zaenuri, menyatakan, kebijakan penanganan violent extremism memiliki beberapa tujuan.
“Pertama tujuan jangka pendek yaitu mendorong lahirnya pedoman pelaksanaan kebijakan penanganan violent extremism,” jelasnya.
Tujuan jangka menengah, lanjut dia, yaitu adanya finalisasi pembuatan model pengukuran dampak terhadap penanganan violent extremism, finalisasi model evaluasi dampak penanganan, serta terjalinnya kerja sama strategis pihak eksternal.
Sementara tujuan jangka panjang, yaitu terimplementasi pedoman pelaksanaan penanganan, serta implementasi model pengukuran dampak terhadap penanganan, dan evaluasi kebijakan penanganan.
“Dari tujuan tersebut, akan lahir manfaat di antaranya yaitu adanya rekomendasi yang diberikan, untuk peningkatan kualitas dan optimalisasi penanganan kekerasan ekstremisme,” ujarnya.
Zaenuri menambahkan, dalam konteks birokrasi, pedoman tersebut menjadi satu pelayanan khususnya terkait dengan kekerasan esktremisme di lingkup perguruan tinggi.
Reporter : */Nanang IP
Editor : Rifay