UIN Datokarama Gandeng Bank Mandiri Salurkan Beasiswa KIP 2024 untuk 300 Mahasiswa

oleh -
Penerima beasiswa KIP Angkatan 2024 sedang mengisi form untuk pembuatan rekening Bank Mandiri, berlangsung di UIN Datokarama, Ahad (27/10). (FOTO : Istimewa)

PALU – Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama bekerjasama dengan Bank Mandiri dalam menyalurkan beasiswa Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 300 mahasiswa angkatan tahun 2024.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Datokarama, Doktor Faisal Attamimi, menjelaskan bahwa pembuatan rekening bank merupakan salah satu tahapan wajib yang harus diikuti oleh penerima beasiswa KIP.

“Penerima KIP wajib membawa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga sebagai persyaratan administrasi,” ujar Doktor Faisal Attamimi saat ditemui di Kota Palu, Ahad (27/10).

Faisal, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Program KIP UIN Datokarama, menambahkan bahwa proses pembuatan rekening dilakukan dalam tiga tahap selama tiga hari, yaitu pada 27-29 Oktober 2024. Setiap tahap diikuti oleh 100 mahasiswa penerima KIP.

BACA JUGA :  Seleksi Penerima Beasiswa KIP UIN Datokarama Segera Dibuka

Program KIP ini merupakan salah satu inisiatif nasional dari pemerintah pusat untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Indonesia.

UIN Datokarama sebagai institusi pendidikan di Provinsi Sulteng dipercaya untuk menyalurkan program ini.

Setiap mahasiswa penerima KIP akan menerima bantuan senilai Rp6,6 juta per semester, atau sekitar Rp52 juta selama delapan semester.

Bantuan ini akan digunakan untuk mendukung kebutuhan akademik mahasiswa selama menempuh pendidikan di jenjang S1.

BACA JUGA :  Tim Kampanye BerAmal Serap Aspirasi Warga Kepulauan Terluar Sulteng

Doktor Faisal mengingatkan bahwa sesuai pedoman pemerintah, setiap penerima KIP diwajibkan untuk membayar SPP setelah dana bantuan dicairkan ke rekening mereka.

Selain itu, penerima KIP harus mempertahankan prestasi akademik dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3.00 per semester.

“Jika tidak membayar SPP atau IPK berada di bawah 3.00, maka mahasiswa tersebut akan digantikan oleh peserta lain yang memenuhi syarat,” jelasnya.

Pedoman KIP juga menekankan bahwa penerima beasiswa tidak diperbolehkan menikah selama menempuh studi selama delapan semester. Apabila ketentuan ini dilanggar, mahasiswa akan digantikan dengan peserta lain sesuai aturan yang berlaku. *

Reporter : Nanang IP
Editor : Yamin