PALU- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Deni Lipu menyebut segera menyurati kejaksaan negeri (Kejari) Palu agar memberikan perhatian atas tuntutan perkara dugaan penganiayaan berat menyebabkan kematian Bayu Adityawan tahanan Polresta Palu, Jumat 13 September 2024, oleh terdakwa Maulana Rizqi Rahmadin dan Counstantino Hamid anggota Polri.

Pasalnya sudah empat kali, jadwal agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda, berhubung rencana tuntutan (Rentut) Kejaksaan Agung (Kejagung) belum turun.

“Panitera tolong nanti buatkan surat ke Kejari supaya perkara ini diatensi secepat mungkin ya,” kata Ketua majelis hakim Deni Lipu, saat sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A /PHI/Tipikor/Palu, Rabu.

Deni mengatakan, minimal perkara penganiayaan harus putus pada 5 Desember mendatang. Satu pekan sesudah pembacaan tuntutan , sepekan kemudian pembelaannya.

“Kami kerja juga nih harus ngumpul ini. Sama-sama kita lembur, ya diusahakan, tapi harus,” tegasnya.

Bayu Adityawan ditahan blok 4, di rumah tahanan Polres Palu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Namun nyawanya meregang pada Jumat 13 September 2024 atas dugaan penganiayaan berat dilakukan oleh kedua terdakwa.

Atas perbuatan keduanya di jerat di antaranya pasal 355 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP atau alternatif, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.