MOROWALI– Ratusan buruh PT DSI, didukung penuh oleh PUK SPIM-KPBI se-Kawasan PT IMIP melakukan aksi unjuk rasa damai, akhirnya berhasil bernegosiasi dengan manajemen perusahaan.
Aksi tersebut berujung pada pencabutan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (SPPHK) terhadap Nathan dan Ode dari Departemen Logistik, serta penerimaan sebagian besar tuntutan buruh.
Awalnya, aksi damai buruh dihadang pihak keamanan perusahaan. Selama hampir tiga jam, mereka bertahan di bawah terik matahari, meneriakkan tuntutan mereka.
Sekitar pukul 11.45 WITA, manajemen PT DSI, dengan mediasi PT IMIP, mau bernegosiasi.
Meskipun negosiasi alot selama lebih dari empat jam menghasilkan kemenangan parsial bagi buruh. SPPHK Nathan dan Ode dicabut dan diganti dengan Surat Peringatan (SPPT) dengan masa pembinaan dan keringanan sanksi. SP2 Ismail Hakim (Dept. EM) juga dibatalkan dan diganti SP1.
Enam tuntutan lain, termasuk perbaikan fasilitas ibu hamil dan penyelesaian diskriminasi TKA-TKI, diterima manajemen untuk direalisasikan bertahap. Manajemen berjanji memberikan perjanjian tertulis kepada PUK PT DSI pada 11 Juli 2025.
Meskipun tuntutan diterima, upaya buruh belum berakhir. Sebelas buruh lain masih terancam SPPT, dan masa pembinaan Nathan dan Ode dikhawatirkan menjadi alat intimidasi.
Ketua Advokasi SPIM, Hamdan, mengkritik SPPT sebagai degradasi hukum dari PHK. Aksi tersebut berhasil membongkar klaim PT DSI sebagai “objek vital nasional”, yang dinyatakan inkonstitusional oleh DPP SPIM-KPBI.
“Kemenangan tersebut membuktikan kekuatan solidaritas buruh dalam melawan ketidakadilan. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan untuk memastikan janji manajemen direalisasikan sepenuhnya. Perjuangan untuk keadilan bagi buruh PT DSI masih berlanjut,” katanya.