MOROWALI – Ratusan buruh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang tergabung dalam Sarikat Buruh Nasional (SPN) melakukan unjuk rasa ke Kantor Bupati Morowali, menuntut upah tahun 2021 dinaikkan sebagaimana di perusahaan lainnya di Indonesia, Selasa (10/11).
Dalam orasinya Koordinator Lapangan, Katsaing, menuntut kepada pemerintah agar upah minimum buruh tahun 2021 dinaikkan. Selain itumendesak Pemkab Morowali memihak kepada buruh, sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Morowali.
Menurut Katsaing, Pemkab Morowali sudah seharusnya menaikkan upah minimum sebelum Desember 2020. Disnaker Morowali segera mendesak perusahaan di kawasan PT IMIP, agar menetapkan dan memberlakukan secara merata sistem SMK3 sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Katsaing menjelaskan, Pemkab Morowali harus segera membuat surat ke perusahaan agar hak cuti karyawan dinormalkan seperti semula, tanpa ada batasan kuota cuti pasca Pendemi Covid-19. Disnaker Kabupaten Morowali juga segera mendesak perusahaan dikawasan PT IMIP, agar membuat draf peraturan perusahaan yang baru, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Katsaing juga meminta kepada Pemkab Morowali segera mendesak perusahaan yang ada di kawasan PT IMIP, agar tidak membuat aturan siluman yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan meminta agar menghadirkan Wasnaker, Disnakertrans Kabupaten Morowali dan perwakilan pihak perusahaan PT IMIP pada saat dilakukan mediasi.
Sementara itu Kapolres Morowali yang diwakili oleh Wakapolres Morowali Kompol H. Amri mengatakan, pihaknya telah menyiapkan serangkaian pengamanan terkait aksi unjuk rasa tersebut, dengan personel yang diturunkan disesuaikan dengan jumlah masa aksi.
“Kita sudah siapkan pengamanan sesuai dengan kebutuhan Personel keamanan gabungan TNI, Polres, dan Polsek serta Satpol-pp Pemkab Morowali,” katanya.
Reporter: Harits
Editor: Nanang

