POSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso membentuk tim mediasi untuk menyelesaikan konflik antara warga Pamona dengan PT Poso Energi (PE) yang tak kunjung selesai.
Tim mediasi diketuai Wakil Bupati Yasin Mangun dengan wakil ketuanya, Sekkab Yan Edwar Guluda serta melibatkan dinas terkait.
Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Poso, Yan Edward Guluda, mengatakan, pembentukan tim mediasi diharapkan bisa segera mengakhiri semua persoalan antar warga yang ada diseputaran lingkar Danau Poso dengan PT. Poso Energy.
Selama ini, lanjut dia, hubungan kedua belah pihak terus memanas akibat dampak pembangunan proyek PLTA I Poso dan penataan sungai yang sedang berjalan. Selain itu, aksi demonstrasi juga dilakukan.
“Tugas utama tim mediasi adalah mempertemukan masyarakat adat danau dengan pihak perusahaan. Pemda Poso menjadi mediator dengan harapan ada solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan mereka,” ungkap Yan.
Ia menambahkan, ada dua persoalan utama yang akan terus dimediasi, yakni masalah ganti rugi lahan sawah yang terendam luapan air danau dan ganti rugi kerbau dan sapi yang mati terendam luapan air danau.
Khusus untuk ganti rugi kerbau sebanyak 96 ekor dan sapi 16 ekor, sudah tidak ada masalah.
Lebih lanjut ia mengatakan, masalah yang belum tuntas hingga saat inI adalah ganti rugi sawah yang terendam, serta beberapa hal yang menjadi biang dari belum beresnya masalah tersebut.
Sebab, kata dia, sebagian dari warga di 16 desa belum mau menerima dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan pihak perusahaan, yakni 10 kilogram beras per are. Warga menilai itu terlalu kecil dan minta ganti rugi 50 kg beras per are, atau jika diuangkan sebesar Rp360 ribu.
“Tim mediasi sangat berharap semua masalah jangka pendek berupa ganti rugi ini, baik ganti rugi kerbau atau sapi mati dan sawah, bisa tuntas dan clear sebelum hari natal. Harapan ini juga merupakan keinginan dari ibu bupati,” harapnya.
Terpisah, Kepala Divisi Humas, PT. Poso Energy, Moh Syafri, berharap, hadirnya tim mediasi bisa segera menyelesaikan semua permasalahan yang muncul antara pihak perusahaan dengan warga.
Terkait masalah ganti rugi, kata dia, pihaknya mempunyai standar sebagai referensi.
“Meskipun demikian, kami selalu berharap ada kesepakatan,” harap Syafri.
Pihaknya juga selalu bersedia menyelesaikan tuntutan warga, asalkan sesuai dengan kesepakatan dan batas kewajaran.
“Karena kami punya referensi yang dijadikan dasar untuk menyelesaikan ganti rugi. Ibaratnya, jangan jual motor harga exavator,” tutup Syafri yang di dampingi kuasa hukum PT Poso Energy, Albert Sinay.
Reporter : Mansur
Editor : Rifay