Tuntaskan 25 Kasus Pidana Umum, Kejari Poso Musnahkan Babuk

oleh -
Suasana Acara Pemusnahan babuk Sabu Dan Miras di Lapangan Futsal Kejari Poso, Senin (20/12). (FOTO : media.alkhairaat.id/Mansur)

POSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan sejumlah barang bukti (Babuk) hasil penyelesaian perkara, sepanjang enam bulan terakhir dari Juni hingga Desember  2021.

Pemusnahan seluruh barang bukti berupa sabu,timbangan, alat hisap, handphone dari berbagai merek, serta obat-obatan terlarang lainnya yang digelar tersebut berasal dari 25 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

Berdasarkan data yang ada, Babuk yang dimusnahkan tersebut antara lain,  Narkotika jenis sabu seberat 143,19 gram, miras tidak terdaftar, alat penghisap Sabu, timbangan digital dan sejumlah hand phone berbagai merk.

Pemusnahan babuk dengan cara diblender dan dibakar tersebut  berlangsung di lapangan Futsal Kejari, Senin (20 /12), dipimpin oleh Kajari Poso L.B Hamka, disaksikan Kepala Pengadilan Negeri Poso, Nanang Zulkarnain Faisal, Wakapolres Poso, Kompol Basrum Sychbutuh, Kasat Narkoba Polres Poso, AKP. Dumaha, Kepala Seksi Berantas BNNK Poso, Aiptu H. Muhammad Idris serta jajaran lainnya.

BACA JUGA :  Ardi Kadir Usung Program Pengangkatan 2.000 Guru Honorer di Parimo Jika Terpilih di Pilkada

Kajari LB. Hamka mengatakan, pemusnahan babuk merupakan upaya mengembalikan keseimbangan pada tatanan masyarakat yang sempat terganggu. Khususnya, terhadap barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan hanya sekedar seremonial semata, melainkan lebih kepada bentuk kepedulian terhadap dampak yang ditimbulkan barang haram tersebut terhadap perkembangan generasi penerus bangsa.

“Seluruh babuk yang kita musnahkan tersebut adalah hasil dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach ,olehnya kami mengajak kepada segenap stake holder agar tetap berkomitmen penuh, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Poso,” ungkap Kajari Hamka.

Kajari menambahkan,sepanjang tahun 2021,pihaknya telah dua kali melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus dan telah inkrach sejak Januari hingga Juni dan Juni hingga Desember 2021.Dia berharap, semoga kedepan generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Poso terbebas dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

BACA JUGA :  Enam Produk Unggulan Sulteng Segera Dilindungi Sebagai Indikasi Geografis

“Namun, jika masih terjadi juga penyalahgunaan narkoba, maka kami akan bertindak tegas dan memohon kepada seluruh aparat penegak hukum supaya tidak bermain-main dengan barang haram itu, agar kita dapat melindungi generasi bangsa ini,” tegas Hamka.

Reporter : Mansur
Editor : Yamin