PARIMO – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset Teknologi, tidak lagi menanggung tunjangan sertifikasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pemerintah pusat saat ini tinggal menunggu update data dari pemerintah daerah, soal pengalihan guru yang tadinya berstatus honorer menjadi P3K,” ungkap Sekretaris Dikbud Parimo, Sunarti Masanang, ditemui, Kamis (06/10).

Ia mengatakan, tunjangan sertifikasi guru non ASN masih dapat dibayarkan oleh Kementerian, ketika TMT pengangkatan menjadi P3K pada bulan Februari, maka yang terbayarkan hanya di bulan Januari. Saat ini, penyaluran tunjangan sertifikasi yang belum terbayarkan pada tahap dua yakni April, Mei dan Juni.

Kata dia, P3K yang sudah menerima gaji berdasarkan masa pengangkatan sudah tidak lagi menerima tunjangan, yang secara otomatis menjadi tanggung daerah.

“Jadi pusat melihat update dari Dapodik kalau terangkatnya bulan Juni, maka P3k menerima yang lima bulan, tergantung dari Surat perintah melaksanakan tugas (SPMT)kapan dilaksanakan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, yang diikuti oleh pemerintah pusat berdasarkan SPMT bukan SK, semisal pemkab menerbitkan bulan Februari maka, Januari sertifikasi masih dapat diterima oleh guru P3K.

Ia menambahkan, sertifikasi non ASN tidak akan terputus, hanya saja menurut kementerian akan dialihkan menjadi tanggung jawab daerah untuk menganggarkannya, dan ini menjadi beban daerah bertambah dengan adanya sertifikasi P3K.

“Jadi pada sistem penerimaan sertifikasi terdapat dua kode yang tertera, kalau tertera huruf T berarti masih transferan pusat, tapi kalau P berarti menjadi tanggung daerah,” pungkasnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin