PALU – PT PLN akhirnya mengambil langkah memutus sementara Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Palu
“Saat ini masalah tersebut mulai menajam. PLN beralasan mengambil langkah tersebut karena tunggakan PJU Pemkot Palu sudah mencapai Rp18 miliar sejak beberapa tahun terkahir,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Sulawesi Tengah, Salman Hadiyanto kepada MALOnline, Jumat (10/07).
Menurutnya, Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dipungut langsung dari konsumen sebesar 10 persen dari total tagihan listrik bulanan setiap pelanggan. Hasil pembayaran PPJU tersebut, lanjut dia, kemudian diperhitungkan dengan tagihan listrik lampu jalan oleh PLN kepada Pemkot Palu.
Namun, kata dia, berdasarkan perhitungan PLN, setiap tahun tagihan PPJU tersebut tidak pernah sebanding dengan jumlah pembayaran PPJU dari konsumen, sehingga selisihnya menjadi tanggung jawab Pemkot sebagai utang tagihan yang saat ini sudah berkisar Rp18 miliar.
Salman menambahkan, terkait status pajak dalam PPJU tersebut, menjadikan konsumen tidak dapat memaksa PLN dan Pemkot untuk memberikan layanan penerangan lampu jalan di wilayah mereka.
“Beda halnya jika status pungutan tersebut berbentuk retribusi,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait rencana program dan kebijakan Wali Kota Palu yang hendak mengganti lampu jalan saat ini dengan tenaga surya, sebenarnya patut didukung, agar pelayanan penerangan jalan bagi masyarakat dapat lebih dirasakan secara luas.
“Namun kebijakan pemungutan PPJU melalui PLN setiap bulan akan membutuhkan kebijakan nasional untuk mengakhirinya,” tutupnya. (HAMID)