Tujuh Titik Pertambangan di Parimo Ilegal

oleh -
Kepala DLH Parimo, Irfan Maraila

PARIGI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mencatat sebanyak tujuh titik lokasi pertambangan tanpa izin (peti) di daerah tersebut.

Tujuh titik tersebut berada di Desa Salubanga, Kecamatan Sausu serta Desa Air Panas dan Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Sementara di wilayah utara Kabupaten Parimo, berada di Deaa Alo’o Kecamatan Ampibabo, Desa Taopa Kecamatan Taopa, Dusun Dengki Desa Lambunu Kecamatan Lambunu dan Desa Lobu Kecamatan Moutong.

Kepala DLH Parimo, Irfan Maraila, Jumat (29/03), mengatakan, setelah ditinjau dari sisi lingkungan, maka pihaknya memiliki kewenangan dalan pengawasan kegiatan pertambangan termasuk mengkaji dokumen lingkungan.

Ia mengatakan, sejauh ini dari tujuh lokasi tersebut, akan ada lagi perusahaan tambang yang telah melakukan kontrak karya dengan Pemkab Parimo yakni PT Citra Palu Minerals (CPM) di dua lokasi, yakni di Kecamatan Palasa dan Moutong.

“Sebelumnya ada empat lokasi sasaran rencana kontrak karya, namun Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong meminta dua lokasi lainnya dibatalkan,” jelasnya.

Namun sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kegiatan pertambangan umum yang di kelola CPM di Kabupaten itu.

“Jika sudah ada Amdal, maka itu menjadi acuan kami melakukan pemantauan lapangan,” terangnya.

Sementara Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, DLH Parimo, Muh Idrus, mengatakan, kontrak karya CPM diterbitkan pada awal 2019.

“Dua wilayah dibatalkan yakni Kecamatan Sausu dan Parigi Barat,” ungkapnya.

Menurut dia, kegiatan pertambangan tanpa izin masih cukup marak di kabupaten tersebut. Dari rapat koordinasi lintas sektor, ditemukan tujuh lokasi pertambangan ilegal yang masih beroperasi meskipun pemerintah setempat dan kepolisian telah mengeluarkan surat edaran. (MAWAN)